Pimpinan Definitif DPRD Pasangkayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pimpinan definitif DPRD Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu Kamis 7 November 2024.

Hadir dalam kesempatan ini berbagai pejabat penting, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Polman, Dandim 1427/Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, serta sejumlah tamu undangan lainnya, termasuk Yaumil Ambo Djiwa dan Ibu Hj. Aulia Yaumil, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian (Kabag), Camat, dan berbagai pihak terkait.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Bupati Pasangkayu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Luncurkan Program Inovasi PAMMASE SMART

Muh. Abduh, Asisten III yang mewakili Pjs. Bupati Pasangkayu, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan ucapan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik, yakni Irfandi Y. RM dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD, dan Putu Purjaya, SH dari Partai PDI-P serta Hariman Ibrahim dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Pada hari ini, kita telah menyaksikan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam rangka pelantikan pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2024-2029. Kami atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara Irfandi, saudara Putu Purjaya, dan saudara Hariman Ibrahim,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abduh juga menegaskan pentingnya tugas yang diemban oleh pimpinan DPRD, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Pengurus AMPI SulBar Dilantik di Pasar

“Pimpinan DPRD memiliki tugas untuk memimpin rapat, menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, serta melakukan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya,” tambah Abduh.

Lebih lanjut, Abduh mengingatkan bahwa selain menjalankan tugas tersebut, pimpinan dan anggota DPRD memiliki tanggung jawab besar terhadap kemajuan dan perkembangan Kabupaten Pasangkayu.

“Pimpinan DPRD harus memimpin dengan bijaksana, mewakili lembaga DPRD dalam hubungan dengan lembaga atau instansi lainnya, dan lebih menggali aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Abduh menekankan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan yang setara dan tidak saling membawahi. Oleh karena itu, kemitraan yang harmonis antara pimpinan DPRD dan kepala daerah sangat penting untuk memastikan optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Dalam Rapat Paripurna DPRD, Wabup Pasangkayu Apresiasi Tim Penyusun LKPJ Tahun Anggaran 2022

“Dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang ada, sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan. Terutama dalam hal pengelolaan sumber daya, penyusunan APBD yang efektif dan efisien, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Abduh.

Mengakhiri sambutannya, Abduh menyampaikan harapan agar hubungan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pasangkayu terus terjalin.

“Saya yakin dan percaya bahwa hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD akan tetap terjaga, bahkan semakin erat, demi mewujudkan Kabupaten Pasangkayu yang lebih sejahtera dan maju di masa yang akan datang,” tutupnya.

Sebagai penutup, Abduh juga berdoa agar Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan kemampuan kepada seluruh pihak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan daerah dan masyarakat Pasangkayu. (HN)

Pos terkait