PALU, CS – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian yang merupakan prakarsa Komisi II DPRD Sulteng, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, dan dipimpin langsung Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, ST.
FGD ini dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi II dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pertanian di Sulteng. Sektor pertanian dinilai memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah, terutama dalam penyediaan pangan, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian.
Di tengah perkembangan teknologi, perubahan iklim global, dinamika pasar, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, diperlukan regulasi daerah yang komprehensif, terpadu, dan berorientasi pada keberlanjutan sektor pertanian.
Melalui penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda tersebut, Komisi II DPRD Sulteng berupaya memastikan substansi pengaturan memiliki landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis yang memadai sebagai dasar pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pertanian.
Adapun materi yang menjadi cakupan penyusunan naskah akademik meliputi sejumlah aspek strategis, di antaranya perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen dan pemasaran hasil pertanian, perlindungan petani, hingga penerapan teknologi pertanian yang ramah lingkungan.
Pembahasan melalui forum diskusi kelompok terarah ini diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tantangan sektor pertanian di Sulawesi Tengah, termasuk kepentingan petani serta pelaku usaha pertanian.
Dengan demikian, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat menjadi landasan regulasi bagi pengembangan sektor pertanian yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulteng. *


