PALU, CS – Pengadilan Agama (PA) Palu Kelas IA bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperkuat mekanisme pemenuhan nafkah anak pascaperceraian bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk melalui skema pemotongan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Ketua PA Palu Kelas IA, H. Mohamad Arif, bersama rombongan dengan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Wali Kota Palu, di ruang kerja Sekda, Senin (19/10/2026).
Ketua PA Palu, Mohamad Arif, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya digagas bersama Pemkot Palu.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak anak dan mantan istri setelah perceraian, terutama dalam pelaksanaan kewajiban nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Arif, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan kewajiban nafkah yang kerap terkendala meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui kerja sama tersebut, PA Palu berharap kewajiban nafkah bagi anak dan mantan istri dari ASN di lingkungan Pemkot Palu dapat dilaksanakan secara lebih efektif, salah satunya melalui mekanisme pemotongan gaji secara langsung sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kendala pelaksanaan kewajiban nafkah yang selama ini sering terhambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mohamad Arif.
Penguatan mekanisme tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pemenuhan hak anak setelah perceraian. Dengan demikian, kewajiban nafkah tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga.
Selain membahas pemenuhan nafkah, PA Palu dan Pemkot Palu turut membicarakan optimalisasi program isbat nikah terpadu serta koordinasi penanganan dispensasi nikah bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu.
Kerja sama pelayanan juga mencakup integrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah perubahan data kependudukan warga yang berstatus janda atau duda setelah perceraian.
Arif menjelaskan, kerja sama terpadu tersebut sebelumnya telah digagas pada September 2026 di Gedung Muhammadiyah, Universitas Muhammadiyah Palu, dengan melibatkan Kementerian Agama, Pemkot Palu, dan Pengadilan Agama.
Dari sisi penanganan perkara, Arif mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah perkara yang masuk di PA Palu mencapai sekitar 1.300 perkara. Adapun akta cerai yang diterbitkan sejak Januari hingga Oktober tercatat lebih dari 600 akta.
PA Palu juga terus mengoptimalkan pelayanan peradilan melalui sistem elektronik (e-court) dan mekanisme penyampaian surat panggilan tercatat melalui kerja sama Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia.
Melalui sinergi tersebut, PA Palu berharap koordinasi dengan Pemkot Palu semakin kuat, khususnya dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan pemenuhan hak anak pascaperceraian dapat berjalan lebih efektif. *


