PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperpanjang kebijakan pembelajaran secara daring bagi pelajar menyusul penurunan kualitas udara yang kembali berada pada kategori tidak sehat.
Keputusan tersebut disampaikan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, bersama Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon, di Rumah Jabatan Wali Kota Palu, Rabu (21/10/2026).
Hadianto menjelaskan, kualitas udara di Kota Palu sempat menunjukkan tren perbaikan dalam dua hingga tiga hari sebelumnya. Namun, berdasarkan data terbaru BMKG yang diterima BPBD Kota Palu, kondisi tersebut kembali mengalami penurunan.
Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikulat PM1 mencapai 157 µg/m³, PM2.5 sebesar 150 µg/m³, dan PM10 mencapai 159 µg/m³. Dalam keterangan pemerintah kota, kondisi tersebut dinilai tidak sehat.
“Artinya, udara Kota Palu saat ini masih dalam kondisi yang kurang baik atau tidak sehat,” ujar Hadianto.
Pemkot Palu akan terus memantau perkembangan kualitas udara hingga Sabtu atau Minggu, 24–25 Oktober 2026. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kelanjutan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Kepastian mengenai kemungkinan dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Senin, 26 Oktober 2026, akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah kota.
“Kami berharap pembelajaran tatap muka bisa secepatnya dilaksanakan. Oleh karena itu, kita berdoa semoga kondisi udara semakin baik,” kata Hadianto.
Di luar kebijakan pendidikan, Wali Kota juga mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, agar meningkatkan perhatian terhadap kondisi kesehatan anak-anak selama kualitas udara belum membaik.
Warga yang mengalami gangguan kesehatan, memiliki riwayat penyakit jantung, gangguan pernapasan, atau asma, diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan. Penggunaan masker juga diimbau sebagai langkah perlindungan, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap dampak penurunan kualitas udara.
Pemkot Palu turut meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi edaran resmi yang diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran selama kondisi udara belum sehat.
Kebijakan perpanjangan pembelajaran daring tersebut menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap pelajar sembari menunggu perkembangan hasil pemantauan berikutnya. *


