Bidang PHU Kemenag Sulteng Laksanakan Diseminasi Pembatalan Haji 2020

Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke, didampingi Kabag TU Kanwil Kemenag Sulteng, H. Kiflin Padjala, saat menjadi narasumber di kegiatan Diseminasi pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Palu, Jum’at 27 November 2020. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Kantor wilayah Kementerian agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng), melalui Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), melaksanakan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020, di Salah satu hotel di Kota Palu. Jum’at 27 November 2020.

Kegiatan itu dibuka, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke. Dihadiri sejumlah perwakilan calon haji, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala kemenag, Majelis Taklim, Majelis Ulama Indonesi (MUI), Pemda, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Ikatan Persaudaraan Umrah, dan penyuluh agama Islam.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Jasa Raharja Audiensi dengan Pemprov Gorontalo Bahas Program Kerja dan Dukungan SWDKLLJ

Kegiatan yang mengangkat tema “Berhaji, Hanya Untuk Yang Mampu” itu, menghadirkan narasumber,  yakni Komisi VIII DPR RI, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag RI dan Kakanwil Kemenag Sulteng.

Rusman Langke, saat membuka kegiatan mengatakan, kegiatan itu sangat strategis dalam rangka untuk mensosialisasikan aturan-aturan dan kebijakan yang telah diambil pemerintah lewat Menteri agama (Menag), Dirjen sampai tingkat Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota.

“Kegiatan Kementerian Agama dikoordinasikan dengan baik dengan komisi VIII DPR RI, baik persoalan pendidikan, pendidikan agama, haji dan lainnya. Karena komisi VIII DPR RI adalah mitra Kementerian Agama,” ucapnya.

Baca Juga :  Wahyuddin Kembali Pimpin PKS Sulteng Periode 2020-2025

Sebelumnya, ketua panitia, Achmad Fahmi dalam laporannya menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahamanan, tentang pelaksanaan ibadah haji. Serta mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 1441 H.

“Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pelayanan haji dalam proses pendaftaran, pelunasan dan pembatalan haji, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” jelasnya. (YM)

Pos terkait