BANGGAI, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai memastikan jika
seluruh badan adhoc yang dibentuk, telah melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa ada kendala  sampai pada pelaksanaan pungut, hitung dan rekapitulasi.

Penegasan itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra.

Ia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, pihaknya tidak menemukan adanya kejanggalan yang dilakukan oleh seluruh badan adhoc di 23 wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Menanggapi adanya gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Sulianti Murad dan Wakil Bupati Samsul Bahri Mang, ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pihak termohon adalah KPU Banggai, ia belum memberikan spekulasi lebih jauh.

Hanya saja, guna mengantisipasi hal tersebut, ia telah memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banggai  telah berjalan sesuai tahapan sampai pada proses pungut, hitung dan rekapitulasi.

“Saya pastikan tidak ada kejanggalan yang dilakukan seluruh badan adhoc kami di lapangan,” tandasnya.

Budysastra pun menambahkan, berdasarkan surat keputusan pengangkatan badan adhoc KPU, khusus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimulai sejak 16 Mei 2024 dan berakhir  27 Januari 2025.

Sedang untuk menjaga marwah penyelenggara ujar Budysastra, para PPK, PPS, dan KPPS, seringkali kami ingatkan agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme serta menjaga netralitas disaat menjalankan tugasnya.

“Yang pasti, kami di KPU sudah melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan. Kalaupun ada pasangan calon yang keberatan dengan keputusan pleno, pungut, hitung dan rekapitulasi, maka silahkan melakukan upaya hukum ke MK terhadap ketetapan kami,”tandasnya.

Sebagaiman dalam pleno yang dipimpin Ketua KPU Santo Gotia, 5 Desember 2024, bertempat di Hotel Estrella, dimana telah ditetapkan peraih suara terbanyak dari
total suara yang masuk dalam Pilbup
Banggai 2024 mencapai 217.589 suara.

Dengan rincian perolehan suara yakni,
Paslon nomor urut 1 (Amiruddin-
Furqanuddin) meraih 92.182 suara, sedangkan paslon nomor urut 2 (Herwin Yatim-Hepi Manopo) meraih 31.035 suara, sementara paslon nomor urut 3 (Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang) meraih 89.929 suara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 213.146
Suara dinyatakan sah, sementara
4.443 suara dianggap tidak sah.
Dengan hasil ini, pasangan Amiruddin-
Furqanuddin resmi ditetapkan sebagai
peraih suara terbanyak. (Amlin)