PALU,CS – Meski rutin melakukan razia, tim operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Palu masih saja mendapati banyak warga yang abai terhadap Prokes. Utamanya mengenakan masker saat beraktifitas.
Seperti yang terlihat pada Kamis 11 Februari 2021 pekan silam. Saat tim menggelar razia dibilangan Jalan Hasanuddin Palu. Puluhan pengendara terjaring razia karena tidak membawa masker. Tak sedikit pula yang membawa masker namun tidak dikenakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kepala Bidang Penegakan Umum Perda Satpol PP Palu, Marni menyebut, warga yang terjaring razia umumnya tidak menggunakan masker dengan benar.
“Mereka naruhnya dileher atau dikantongi. Ada pula yabg naruhnya di dagu,”ungkap Murni.
Kara Murni, dari puluhan warga yang terjaring razia, hanya tiga diantaranya yang memilih sanksi denda membeli masker kesehatan lima buah. Sedangkan lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilita jalan sambil menggunakan rompi orenge.
Beragam alasan jelas Murni diungkapkan para pelanggar. Mulai lupa hingga beralasan baru saja selesai makan sehingga lupa pakai. Serta alasan lain yang tidak jauh berbeda.
Menurutnya,Perwali Nomor 19 Tahun 202 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Perwali ini menjadi acuan untuk teknis pengenaan masker dengan benar. Yakni masker harus menutup hidung hingga dagu.
“Kan aturan di Perwali menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu,” katanya.
Murni menambahkan, pihaknya saat ini jelas juga intensif melakukan pengawasan masker di pasar, cave dan tempat umum lainnya.
“Rrazia serupa juga dilakukan di perkantoran-perkantoran,”pungkasnya (***)