PALU, CS – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meluruskan pemahaman sebagian masyarakat tentang kedudukan hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Menurutnya masih ada pemahaman masyarakat yang menafsirkan bahwa SPPT PBB adalah dokumen bukti kepemilikan objek pajak. Baik sebagai bukti kepemilikan tanah maupun tanah beserta bangunannya.

Padahal kata dia SPPT PBB merupakan pemberitahuan tentang besarnya utang ats PBB yang wajib dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Demikian penjelasan wali kota dalam kegiatan penyerahan SPPT-PBB tahun 2021, Senin, 5 April 2021 di halaman kantor Camat Palu Selatan.

Dalam sambutannya, Wali kota menyampaikan bahwa SPPT-PBB berisi tentang besarnya utang atas PBB yang wajib dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, ada banyak kesalahpahaman di masyarakat dalam menafsirkan SPPT-PBB seperti bukti kepemilikan objek pajak, entah itu tanah maupun tanah beserta bangunan.

” SPPT sebenarnya hanya berfungsi menunjukkan besarnya utang PBB seorang wajib pajak. Dapat disimpulkan fungsi utama SPPT-PBB adalah menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak PBB, jelasnya.

Sedangkan bukti legalitas utama atas tanah dan bangunan adalah sertifikat hak milik serta sertifikat hak guna bangunan.

Akan tetapi ujar wali kota, dengan adanya SPPT-PBB dapat juga berfungsi sebagai pelengkap dokumen kepemilikan tanah seperti sertifikat hak milik.

“Sehingga dengan memegang sertifikat hak milik dan SPPT-PBB, wajib pajak dapat terhindar dari berbagai persoalan hukum seperti sengketa hak milik,”sebutnya

Dalam kesempatan itu, wali kota berharap seluruh jajaran khususnya tim intensifikasi PBB untuk lebih bekerja keras lagi dalam menggali potensi PBB di kota Palu.

Kepada para camat dan lurah, ia berharap agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan untuk meningkatkan kesadaran serta pengertian masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya PBB untuk kelangsungan pembangunan di kota Palu. Sebagaimana pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara,”pungkasnya.(**/mdi)