SULTENG, CS – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial (Jamsos) ketenagakerjaan disosialisasikan di Provinsi Sulteng, Selasa 20 April 2021, di Ruang Polibu Kantor Gubernur.

Peraturan yang baru ditandatangani presiden bulan lalu ini, diapresiasi sebagai titik terang kepada masyarakat, bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal.

“Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer,” kata Wakil Gubernur Dr. H. Rusli Dg. Palabbi, SH, MH, menyebut contoh pekerja yang berhak menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kata Wagub, jika merujuk pada Inpres Nomor 2. Bukan hanya pegawai honor tapi pekerja-pekerja rentan, seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Jumlah peserta program jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja.  Sehingga perlu komitmen dan kerjasama untuk ditingkatkan,” ucap Wagub..

Dijelaskan, ada lima langkah percepatan Inpres Nomor 2 yakni, mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran. Melindungi pekerja non ASN (honorer) dan pekerja rentan, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 di tingkat kabupaten/kota kepada gubernur.

Lebih lanjut wagub meminta agar pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja.

“Semoga dari sosialisasi ini kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,” pungkasnya.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga menurut dia, lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.

“Dengan lima program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti sila ke 5 pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” jelasnya.

Ia juga menginginkan, Sulteng dapat menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi leadingnya dalam implementasi Inpres ini,” harapnya dengan kolaborasi pemda dan BPJS Ketenagakerjaan Sulteng.

Pada kesempatan itu, turut diserahkan simbolis santunan JKK dan JK dari wagub kepada penerima manfaat.

Hadir di acara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng Raden Harry Agung Cahya, Kepala Bidang Kepesertaan Amrullah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan kepala OPD lingkup provinsi. **