SULTENG, CS – Rapat Dewan Pengawas (Dewas) dengan Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako (Untad) tanggal 28 April 2021 lalu telah menghasilkan sejumlah kesimpulan yang harus diselesaikan.
Rapat itu sendiri mendiskusikan tiga agenda yakni perkenalan Ketua dan Program Satuan Pengawasan Internal (SPI), perkembangan kinerja dan penyerapan anggaran Triwulan I Tahun 2021, pembayaran THR dan gaji ke-13 serta review remunerasi.
Informasi dan data yang diperoleh awak media ini dari sumber terpercaya, hasil dari rapat tersebut tertuang dalam surat Nomor: 043/UN.28-DP/PW/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal Penyampaian Hasil Rapat Dewan Pengawas (Dewas) Bulan April 2021, ditandatangani Ketua Dewas Untad, Irfa Ampri, Ak, M.A., Ph.d.
Di antara beberapa poin kesimpulan dalam lampiran surat tersebut, khususnya pada bagian realisasi penyerapan anggaran Untad, ada beberapa permasalahan yang mesti ditindaklanjuti oleh Rektor.
Permasalahan yang dimaksud, di antaranya adalah penyerapan anggaran BLU pada triwulan I masih rendah. Untad agar melakukan akselerasi penyerapan anggaran belanja pada triwulan II 2021, antara lain dengan mempercepat proses pengadaan dan tender.
Pada poin berikutnya, tepatnya di poin 8, beberapa jabatan pengelola seperti Komisi Etik dan Dewan Profesor, tidak terkait dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) sebagaimana yang diatur Kemenristekdikti. Berdasarkan praktik di berbagai universitas, kedua jabatan tersebut merupakan jabatan adhoc dan kontrak kinerja yang dibuat kurang tepat dan kurang jelas dengan Indeks Kinerja Utama (IKU) Rektor.
Untuk poin ini, pihak Untad diminta menindaklanjutinya dengan menunda pembayaran remunerasi terhadap jabatan yang tidak ada pada SOTK.
Di poin 9, grading para pejabat pengelola juga dilakukan penilaian/review untuk memastikan ketepatan dari susunan grading yang harus sesuai jabatan dan tanggung jawabnya. Para pejabat pengelola dengan grading tertinggi setelah Rektor tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dibuat.
Di poin ini, Untad agar segera melakukan review ulang terhadap grading ulang para pejabat pengelola untuk mencerminkan keadilan kesesuaian dengan tanggung jawab.
Pada poin 10, remunerasi insentif pascasarjana sebesar 50 persen dari insentif kinerja pejabat pengelola BLU tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilakukan pembayaran. Untuk itu, Dewas Untad meminta agar kebijakan remunerasi direview dan tidak dilakukan pembayaran hingga ada aturan yang lebih tegas.
Menurut Sumber, point 8, 9, dan 10 tersebut sangat penting karena menyangkut dana masyarakat, di antaranya dari dana SPP yang disetorkan mahasiswa.
“Jadi pejabat Untad bertanggung jawab dengan kerugian dana negara yang bersumber dari masyarakat. Sebab pembayaran remunirasi ini dari Pos BLU (Badan Layanan Umum),” ungkap Sumber.
Di poin terakhir kesimpulan Dewas Untad, terdapat masalah di mana Dosen BLU Non PNS mendapatkan penghasilan yang rendah dan sangat timpang dibandingkan dosen PNS. Bahkan dosen dengan jabatan hingga lektor masih menerima penghasilan di bawah UMR Kota Palu.
Terkait dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Muh Nur Ali Msi saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan, Dewas adalah mitra Untad untuk mengawal pencapaian kinerja yang sudah direncanakan.
“Dewas senantiasa mengarahkan proses. Pendapat dan saran Dewas didiskusikan bersama dan keputusan tindaklanjutnya adalah ranah rektor,” terangnya.
Berbeda dengan Muh. Nur Ali, Rektor Untad, Prof. Dr. Ir Mahfudz yang juga dihubungi via WhatsApp memilih untuk tidak menggubris upaya konfirmasi. Padahal, jelas saat itu Rektor sedang online dan pertanyaan wartawan juga telah terbaca, dengan memperlihatkan contreng dua biru. **