PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan mendorong Pemerintah Kota Palu untuk membentuk Peraturan daerah (Perda) pesantren.
“Untuk mengimplementasian Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, saya kira ini waktu yang tepat untuk kita usulkan kepada pemerintah Kota Palu. Perda pesantren harus lahir di Kota Palu,” ucap Ketua Fraksi PKB, H. Nanang, Kamis 17 Juni 2021.
Anggota DPRD dua periode ini berjanji, akan mengajukan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Pesantren dalam Program Legislasi daerah 2021. Perda ini akan menjadi pengajuan prioritas PKB dalam Ranperda inisiatif, agar pemerintah Kota Palu memiliki payung hukum untuk melakukan pembinaan ke pesantren.
“Sebelum mengusulkan dalam Prolegna, kami akan komunikasikan juga hal ini dengan, Ketua Umum Alkhairaat, tokoh-tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” terangnya.
Dijelaskannya, Perda ini akan merincikan peran pesantren sebagai lembaga dakwa dan pemberdayaan santri. Sehingga memposisikan pesantren sebagai lembaga pendidikan juga sebagai lembaga dakwa dan pemberdayaan masyarakat.
Alumni MTs Alkhairaat Tondo ini menambahkan, pesantren adalah kekuatan yang bisa menopang kemajuan daerah, karena akan melahirkan anak didik dan penerus bangsa yang unggul dan tangguh. Semua lulusan pesantren adalah agen subyek dan motor utama pembangunan kedepan.
“Teorinya sederhana, semakin maju pesantren, maka semakin maju bangsa ini,” tambah Nanang mengutip kalimat Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu.
Dipenghujung, anggota DPRD yang juga menjabat Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kota Palu ini mengungkapkan, keberadaan pesantren di Kota Palu sejauh ini masih minim perhatian dari pemerintah. Sehingga Fraksi PKB menilai, dengan lahirnya Perda tersebut, bisa memperkuat keberadaan pesantren. Terutama Alkhairaat. **