YOGYAKARTA, CS – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem, Moh. Imam Darmawan, mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah serta menerapkan sistem retribusi berbasis jumlah timbulan sampah sebagai bagian dari reformasi tata kelola persampahan.

Gagasan tersebut disampaikan Imam Darmawan yang juga anggota Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPHD) Indonesia saat mengikuti Akademi KPHD di Yogyakarta, 6 hingga 8 Agustus 2026.

Menurut Imam, penguatan tata kelola persampahan menjadi langkah penting untuk mendukung visi Pemerintah Kota Palu dalam mempertahankan predikat Kota Adipura melalui sistem pengelolaan sampah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia menilai pembentukan UPT Pengelolaan Sampah sudah tidak bisa ditunda karena akan memperkuat kelembagaan operasional dalam pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Keberadaan UPT akan membuat pelayanan persampahan lebih efektif, responsif, dan akuntabel, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi menuju ekonomi sirkular melalui pengembangan bank sampah, pusat daur ulang, pengolahan sampah organik, serta kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Selain penguatan kelembagaan, Imam juga mengusulkan reformasi sistem retribusi persampahan dengan menerapkan prinsip Pay As You Throw (PAYT), yakni pembayaran retribusi berdasarkan volume atau jumlah sampah yang dihasilkan.

Menurutnya, sistem retribusi yang berlaku saat ini masih bersifat seragam sehingga belum mencerminkan rasa keadilan. Dengan pendekatan PAYT, rumah tangga yang menghasilkan sampah lebih sedikit akan membayar retribusi lebih rendah, sedangkan pelaku usaha atau pihak yang menghasilkan sampah lebih banyak akan memberikan kontribusi sesuai beban pelayanan yang diterima.

“Prinsip ini akan mendorong masyarakat mengurangi sampah sejak dari sumbernya, meningkatkan kegiatan pemilahan dan daur ulang, sekaligus mewujudkan sistem pembiayaan persampahan yang lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.

Imam menambahkan, reformasi tata kelola persampahan juga merupakan bagian dari inovasi fiskal daerah. Retribusi yang dikelola secara profesional dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka ruang fiskal baru untuk memperkuat pelayanan persampahan, memperbarui armada pengangkut, membangun fasilitas pengolahan sampah, serta mengembangkan teknologi pengelolaan limbah.

Ia juga mendorong pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan retribusi bagi masyarakat yang aktif memilah sampah, mengikuti program bank sampah, atau berhasil mengurangi timbulan sampah rumah tangga sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi masyarakat.

Menurut Imam, paradigma pengelolaan sampah di Kota Palu harus bergeser dari pola “kumpul-angkut-buang” menjadi “kurangi-pilah-olah-daur ulang”. Pembentukan UPT Pengelolaan Sampah, penerapan retribusi berbasis timbulan sampah, digitalisasi pelayanan, penguatan bank sampah, serta kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta menjadi fondasi menuju Kota Palu yang bersih, sehat, rendah emisi, dan berorientasi pada ekonomi sirkular. *