PALU, CS – Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

PPKM kali ini, Pemkot sangat menekankan kepada Masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat. Terutama kegiatan yang membuat keramaian, seperti resepsi.

“Untuk resepsi tidak dibolehkan selama PPKM ini, kalau dilanggar maka, yang punya pesta diberikan sanksi. Kalau nikah boleh, resepsi yang tidak boleh,” tekan Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, Selasa 10 Agustus 2021.

Selain yang punya hajatan, Wali Kota juga mengancam mengganti RT/RW dan akan memberi sanksi tegas kepada lurah.

Olehnya, Hadianto mengimbau kepada semua pihak, untuk bersama-sama bekerja memutus rantai penyebaran Covid – 19. **