PALU, CS – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Palu menerima pelimpahan MH (26), terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba, pukul 23.30 Wita, Selasa 31 Agustus 2021.
MH diketahui pekerjaan swasta, beralamat di Jalan Baiya, Kelurahan Baiya, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, melalui rilisnya menyampaikan, penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Polsek Palu Utara, Pukul 21.00 Wita.
“Penggrebekan Itu, dipimpin Kapolsek Palu Utara, IPTU Rustang, bersama anggotanya dan berhasil menangkap terduga di rumahnya, di Kelurahan Baiya,” ujarnya, Rabu 1 September 2021.
Bayu mengatakan, selain mengamankan terduga, polisi juga berhasil, menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 10 paket plastik klip diduga sabu, dengan berat brutto 1,55 gram, uang tunai Rp130 ribu, dua buah kaca pirex, dua buah alat hisap bong, 15 lembar plastik klip bekas bungkusan sabu dan lainnya.
“Saat itu juga terduga MH langsung dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Palu,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno. **