Sekjen Kemendagri Pelajari Usulan Penambahan Kursi DPRD Sulteng

SULTENG,CS – Terkait usulan penambahan kursi DPRD Sulteng, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Drs Arfan M Si bersama Kepala Bagian Persidangan dan Alat Kelengkapan Dewan dan Humas Protokol Sekretariat DPRD Sulteng Wahid Irawan, berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, Rabu 26 Januari 2022.

Sekjen Kemendagri dalam koordinasi ini menyebut akan mempelajari terlebih dulu usulan tersebut sebelum ia laporkan kepada Mendagri. Karena kebetulan Sekjen salahsatu tim perancang Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.

Baca Juga :  Kepala BNNP Sulteng  Ajak KI Sulteng Wujudkan Desa Bersinar

Sekjen juga menyebut surat usulan tersebut akan ia komunikasikan bersama timnya terdahulu utamanya menyangkut perubahan lampiran UU Pemilu.

Sekjen juga menjelaskan Kemendagri bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bisa saja memproses usulan penambahan kursi DPRD Sulteng dari 45 menjadi 55 dengan mengubah lampiran UU tersebut berdasarkan matematika politik.

Untuk diketahui, Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulteng telah menyurat kepada Mendagri untuk melakukan kunjungan kerja. Rencananya Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulteng akan berkunjung bersama komisi terkait serta tim pengusul UU nomor 7 tahun 2017. Termasuk diantaranya Baleg DPR RI.

Baca Juga :  Sulteng Terbaik 1 KB MKJP dan Realisasi BOKB 2022

Kunjungan kerja yang direncanakan antara 3 sampai 10 Februari 2022 itu bermaksud untuk membicarakan segala hal yang perlu dilakukan terkait masalah tersebut.

Mengingat juga dalam UU nomor 7 tahun 2017 tersebut sangat jelas perbedaan antara pasal 188 dan lampiran UU yang dikuatkan dengan pasal 189.

Sekjen dalam kesempatan itu berterimakasih kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan DPRD Sulteng atas koordinasi tersebut. Karena hal itu menjadi bagian dari aspirasi masyarakat Sulteng untuk keterwakilan di DPRD Sulteng (***).

Pos terkait