Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Bus Kecelakaan di Imogiri

YOGYAKARTA, CS – Sebuah bus asal Solo yang melaju dari arah Dlingo menuju Imogiri mengalami kecelakaan, di Jalan Mangunan Imogiri, Bantul, D.I Yogyakarta, Minggu 6 Februari 2022.

Kasatlantas Polres Bantul AKP Gunawan Setyabudi menyampaikan, dugaan sementara rem bus blong dan sopir tidak menguasai medan.

Bacaan Lainnya

Akibat kecelakaan tersebut, sampai dengan saat ini tercatat 13 penumpang meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. Berdasarkan informasi bus tersebut mengangkut sekitar 40 orang penumpang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menyampaikan, turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Imogiri Bantul ini.

Baca Juga :  PT Vale Indonesia Tbk Luncurkan Program Rehabilitasi Lingkungan di Desa Tanglad, Nusa Penida Bali

Kata Rivan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban.

“Petugas Jasa Raharja di Sukoharjo Jawa Tengah tengah siaga melakukan verifikasi ahli waris korban meninggal dunia, dan kami harapkan santunan sudah dapat diserahkan dalam waktu 1×24 jam sejak kejadian,” jelas Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

Sementara untuk penumpang yang mengalami luka-luka, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit yang menangani yaitu RS Nur Hidayah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul, sehingga korban tidak perlu khawatir akan seluruh biaya perawatan karena akan ditanggung oleh Jasa Raharja,” ucap Rivan.

Baca Juga :  Gelar Flag Off Mudik Bersama BUMN Tahap Pertama, Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik Moda Kereta Api ke Sejumlah Daerah

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia dan luka-luka di Imogiri ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta, sementara untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sabet Penghargaan Bergengsi dari Indonesia Regulatory Compliance Award 2024

“Masyarakat tidak perlu khawatir sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun di hari libur,” tambah Rivan.

Demikian juga dengan pihak perbankan, Kata Rivan, setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. **

Pos terkait