PALU, CS – Tarif parkir di Kota Palu, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan naik drastis. Tarif tersebut dipatok juru parkir tanpa ada karcis.
Keberadaan juru parkir mematok tarif tinggi mulai marak menjelang lebaran, yang memanfaatkan tingginya ramai pengunjung.
Tarif parkir tinggi ini dikeluhkan. Salahsatu pengujung ditemui di kompleks pertokoan Hasanudin, Rudy mengatakan, sudah dua kali berkunjung di pusat perbelanjaan pertokoan dan mendapat tarif parkir yang bervariasi.
“Dua malam lalu kami dimintai parkir motor Rp10 ribu, siang ini Rp5 ribu,” aku Rudy, Sabtu 30 April 2022.
Rudy juga membenarkan, para juru parkir juga tidak memberikan karcis dan juga tidak menggunakan rompi parkir.
Terkait dengan hal itu, Ramli, warga Palu Utara ditemui di tempat yang sama meyakini, keberadaan juru parkir di kompleks pertokoan didominasi juru parkir ilegal. Karena tidak menggunakan karcis dan seragam yang telah ditentukan pemerintah. Meski begitu, dirinya mengaku tetap membayar meski telah menduga keberadaan juru parkir ielgal.
“Daripada ribut, kita bayar saja. Tapi harusnya pemerintah perhatikan hal-hal yang seperti ini, ” keluhnya.
Olehnya dia berharap, pemerintah Kota Palu menurunkan tim khusus di titik-titik pusat perbelanjaan, untuk mengawasi transaksi parkiran. Terlebih kata dia, saat ini pemerintah Kota Palu telah menerapkan parkir elektronik.
“Harus jadi perhatian, kasihan masyarakat saat ini kesulitan ekonomi. Bayangkan saja kalau dia lima kali parkir motornya, jika dikali 5 harga terendah Rp 5 ribu, itu sudah Rp25 ribu. Kalau dibiarkan seperti ini, jangan salahkan masyarakat menilai ini ada kerjasama dengan pemerintah Kota Palu,” tandasnya. **