Kurang dari 24 Jam, Ahli Waris Korban Lakalantas di Simpang Empat Jalan Soekarno Hatta Terima Santunan

Petugas Jasa Raharja, Dianty Lujeng Rahayu dan Fandi Ahmad, saat mendata ahli waris korban yang berada di BTN Palupi Blok B Nomor 64, Kota Palu, Sabtu 30 April 2022. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja Sulteng)

PALU, CS – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan santunan kepada ahli waris, Abdul Haris Palaguna, korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas), di Simpang Empat Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Universitas Tadulako I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu 30 April 2022.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng , Hasjuddin menyampaikan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Tol Mojokerto

Kata dia, Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

“Kepada ahli waris, santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Hasjuddin.

Baca Juga :  45 Anggota DPRD Sulteng Sumbang Rp1juta Untuk Bebaskan Lahan Penyintas Layana

Kata Hasjuddin, setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Lantas Polres Palu. Petugas Jasa Raharja, Dianty Lujeng Rahayu dan Fandi Ahmad, langsung bergerak cepat mendata ahli waris korban yang berada di BTN Palupi Blok B Nomor 64, Kota Palu.

Lebih lanjut ia mengatakan, Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ini juga merupakan bentuk pelayanan kami untuk terus proaktif dan sigap menangani korban kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran 1443 Tahun 2022.

Baca Juga :  Ketua PDIP Palu Protes, Satpol-PP Tebang Pilih Tertibkan Baliho

“Atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.  Kami berharap, santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutup Hasjuddin.

Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Yamaha Vino dan Sepeda Motor Yamaha Mio yang mengakibatkan korban atas nama Abdul Haris Palaguna meninggal dunia di RS Undata 30 April 2022. **

Pos terkait