Dugaan Korupsi Finger Print, Kadis Ketahanan Panganan Donggala Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Isamil SH, (FOTO : channelsulawesi.id)

DONGGALA, CS  – Polres Donggala bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi absen sidik jari atau yang lebih dikenal dengan sebutan finger print.

Pada kasus dugaan korupsi finger print tahun anggaran 2019 itu, Polres Donggala telah menetapkan dua tersngka. Pertama, direktris CV. Kamyabi, penyedia barang inisial ET dan mantan sekretaris Dikjar yang kini duduk menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Najamudin Laganing.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Angka Kemiskinan Sulteng Naik

“Sejak kami menetapakan  Najamudin Laganing sebagai tersangka dugaan korupsi finger print, hari ini  adalah panggilan  pertama untuk Najmaudin Laganing memberikan keterangan sebagai tersangka,” kata Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim Polres Donggala Iptu Isamil SH, Selasa 13 Juli 2022.

“Hari ini panggilan pertama (1) tersangka Najamudin Laganing, kita tunggu sampai sore hari, apabila tidak hadir maka besok pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 akan kita layangkan panggilan ke 2 sebagai Tersangka semoga kadis ketahanan panggan dapat memenuhi panggilan penyidik,”sebutnya.

Ditanya apakah ada upaya paksa jika Najamudin Laganing mangkir dipemanggilan pertama dan kedua, kasat reskrim IPTU Ismail, S.H. yang biasa disapa Bobi menjawab bahwa akan dilakukan upaya hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam KUHAP.

Baca Juga :  Kepala SMP 1 Parigi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK

Untuk diketahui, absen sidik jari atau disebut finger print adalah proyek pengadaan tahun 2019. Program ini diperuntukkan bagi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Donggala.

Kasus ini mencuat diduga akibat harga barang yang di Mark-Up sehingga harga barang terlalu tinggi, para penerima manfaat yakni para kepala sekolah Dasar kesulitan menyelesaikan pembayarannya.

Akibatnya kasus ini berbuntut Laporan polisi dengan nomor laporan LP-A/239/XII/2019/Reskrim/Res-Dgla, tertanggal 05 Desember 2019. (ADK)

 

Pos terkait