SULTENG, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, menerima Kunjungan Wakil Ketua Komnas HAM RI, Aminuddin dan jajaran Komnas HAM RI, di Ruang Kerja Gubernur, Selasa 12 Juli 2022.
Pada Kesempatan Itu, Gubernur didampingi Kadis Kesehatan, dr. Komang Adi Sujendra, Kadis Sosial Sulteng, Hasbiah Zainong, Karo Administrasi, Edy Lesnusa, Tim Ahli (TA) Gubernur Bidang Investasi dan Fiskal, Rony Tanusaputra dan Andika , TA Gubernur Bidang Komunikasi Publik Andono Wibisono, TA Gubernur Bidang Perkebunan dan SDA, Hamdin.
Wakil Ketua Komnas HAM RI, Aminuddin menyampaikan, kunjungan itu sebagai bentuk apresiasi Komnas HAM kepada Gubernur Sulteng yang sudah dua Kali berkunjung di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, untuk memperjuangkan hak – hak korban pelanggaran HAM berat di Sulteng.
“Kunjungan kami untuk Validasi data korban Pelanggaran HAM berat di Sulteng dan meminta perhatian Gubernur untuk dapat memberikan dukungan kesejahtraan kepada Korban Pelanggaran HAM, berupa jaminan kesehatan, batuan usaha dan bantuan rumah layak huni,” katanya.
Selanjutnya, Aminuddin menyampaikan bahwa isu HAM saat ini mendapat perhatian serius. Olehnya, perlu jalan keluar yang baik, utamanya persoalan pertanahan dan pelayanan.
Aminuddin juga menyampaikan, Komnas HAM RI akan memberikan Bantuan kepada 140 korban pelangharan HAM berat di Sulteng.
Gubernur menyampaikan, bantuan untuk korban pelanggaran HAM berat harus dilaksanakan baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Terimakasih kepada Komnas HAM RI yang akan memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat di Sulteng, mungkin bisa berjumlah 300 sampai 500 korban. Untuk Kota Palu mungkin berjumlah 150 korban,” katanya.
Selanjutnya untuk sadar HAM Sulteng, dan untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat, Gubernur akan meminta dukungan bupati untuk dapat menghimbau kepala desa untuk mengalokasikan dana Rp 200 juta pertahun untuk biaya BPJS Ketenaga kerjaan bagi tenaga kerja rentan. Tujuannya akan memberikan klaim asuransi, bilamana terjadi sesuai kepada yang bersangkutan.
Kepala Dinas Sosial menyampaikan, sesuai MoU Gubernur dan Komnas HAM RI untuk meningkatkan kesejahtraan korban pelanggaran HAM berat akan melakukan validasi data. Selanjutnya akan memastikan para Korban mendapat bantuan sosial gubernur dan akan memastikan mendapat BPJS yang ditanggung Pemda. **