Polres Morowali Gagalkan Penyelundupan 2,295 Kg Sabu dari Medan

Kapolres Morowali AKBP Suprianto didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Anton Muwala, Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Morowali, Senin 1 Agustus 2022, Senin 1 Agustus 2022. (FOTO : Istimewa)

MOROWALI, CS  – Satres Narkoba Polres Morowali merhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,295 Kg dari Kota Medan, yang akan diedarkan di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sabu tersebut disita dari tangan pemuda berinisial MW (23). Penangkapan dilakukan, di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya.

Bacaan Lainnya

“Pelaku pemilik sabu sebanyak 2.295 kg berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba, sabtu 30 Juli 2022,” ucap  Kapolres Morowali AKBP Suprianto, didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu Anton Muwala, Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik saat memberikan keterangan pers,  di Mapolres Morowali, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga :  Gaduh dengan Warga, Ketua DPRD Morowali Minta Hentikan Aktifitas dan Cabut IUP Produksi PT. BCPM

Suprianto menjelaskan, dihari penangkapan sekitar pukul 13.00 Wita,  anggota Satres Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan tiba di bandara Morowali, tepatnya di Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, yang dibawa oleh terduga MW.

Mendapat informasi itu, Sat Narkoba langsung menindaklanjuti melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan,  anggota sat Narkoba langsung menuju ke Bandara Morowali, kemudian selanjutnya melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil.

“Sekitar pukul 16.00 Wita, anggota sat Narkoba langsung menghentikan mobil yang di tumpangi terduga MW,  kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terduga MW dan di temukan 12 bungkus besar plastik cetik bening berisikan sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik terduga MW, 1 unit Handphone merk infinix warna biru, selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa dan di amankan di Polres Morowali,” ucap Suprianto.

Baca Juga :  Untad dan Pemkab Poso Deklarasikan Sekolah Peternakan Rakyat

Menurut Suprianto,  dari pengakuan MW sebanyak 12 bungkus plastik berisikan sabu tersebut dibawah oleh terduga dari Kota Medan menuju Morowali, dan terduga MW di janjikan upah oleh (Mr.X) sejumlah uang Rp. 110 juta,  dimana yang telah diserahkan kepada terduga sejumlah Rp. 20 juta, dan sisa upah yang sejumlah Rp. 90 juta diserahkan setelah barang di terima oleh pemesan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Suprianto.

Baca Juga :  Modus Baru! IRT Simpan 153 Gram Sabu di Kemaluan, Ditangkap di Pelabuhan Feri Palu

Orang nomor satu dijajaran Polres Morowali ini juga mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus peredaran narkoba, dan menghimbau kepada media dan masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang banyak.  (MRM)

Pos terkait