SULTENG – CS – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P2HA) menggelar rapat lanjutan harmonisasi poin demi poin dalam Raperda tersebut, Rabu 31 Agustus 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Wiwik Jumatul Rofi’ah. Inspektorat Daerah Sulteng menjadi salah satu mitra kerja Pansus yang dihadirkan dalam rapat tersebut.
Bunda Wiwik, sapaan akrabnya dalam kesempatan itu meminta inspektorat mengawal dan mengawasi serta memastikan segala hal yang berkaitan dengan P2HA agar masuk dalam program kerja pemerintah daerah.
Karena menurutnya, meskipun Raperda ini belum disahkan, tetapi Bappeda Sulteng sudah memasukan hal terkait anak ini dalam RPJMD 2021-2022.
“Disinilah tugas Ispekatorat, pastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, tidak hanya sampai di RPJMD tetapi harus masuk dalam kegiatan OPD,” tegas Wiwik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng ini juga mengapresiasi pemerintah Sulteng karena dalam RPJMD perlindungan dan pemenuhan hak anak sudah dimasukkan.
“Walaupun perdananya belum disahkan, tetapi sudah masuk dalam RPJMD. Itu tidak lepas dari Perda sebelumnya,” tutur Wiwik.
Pada rapat tersebut, Pansus tidak hanya menghadirkan OPD terkiat, tetapi juga mengundang lembaga vertikal seperti Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Agama Sulteng dan Polda Sulawesi Tengah. Lembaga itu diundang agar proses harmonisasi Raperda ini lebih konprehensif.(*)