Ketua Komnas HAM Sebut Penyandang Disabilitas Belum Dapat Hak Dasar dari Negara

Suasana diskusi yang diselenggarakan oleh YPI, bersama KKSP, PPDI, di Sekretariat YPI, Medan, Jum’at 2 September 2022. (FOTO : dok YPI)

MEDAN, CS – Negara merupakan tempat tinggal bagi seluruh rakyatnya, termasuk bagi penyandang   disabilitas. Sudah seharusnya, negara harus hadir dalam menciptakan rasa aman, nyaman, damai, maupun jaminan terhadap keberlangsungan hidup setiap warganya.

Para penyadang disabilitas masih belum mendapatkan hak-hak dasar mereka, termasuk dalam hal mobilitas, akses pekerjaan yang layak, akses pendidikan, hingga perlindungan hukum.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi “Sumut belum Ramah Disbalitas” yang diselenggarakan oleh Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), bersama KKSP, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), di Sekretariat YPI, Medan, Jum’at  2 September 2022.

Baca Juga :  Tegas, Fraksi PKS Masih Oposisi di Parlemen

Dari sisi infrastruktur, kata Taufan, penyandang  disabilitas sangat berharap  Sumatera Utara akan lebih ramah terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan perintah Undang-undang. Fasilitas public dan ruang public seperti Pusat perbelanjaan maupun halte harus memiliki rambu-rambu khusus untuk disabilitas. Selama ini di jalan, mal, dan tempat publik lainnya, belum memenuhi standar pemenuhan hak disabilitas bahkan  sulit diakses.

“Taufan dan peserta penyandang disabilitas berharap bisa menjalankan roda kehidupan penyandang disabilitas dengan baik dan bisa bermanfaat bagi orang lain,” ungkapnya.

Taufan mengatakan, hak mobilitas umum harusnya menjamin ruang gerak para difabel ketika mereka beraktivitas di luar rumah, akses di tempat-tempat publik seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat angkutan umum yang belum ramah bagi seluruh penyandang difabel atau disabilitas.

Baca Juga :  Survei CISA, Elektabilitas Partai Demokrat Melejit Geser Posisi Golkar

Taufan mengakui  kewajiban negara untuk disabilitas belum dijalankan baik, Di tingkat daerah, Taufan menyoroti belum adanya kebijakan  disibalitas, ini harus didorong sebagai payung hukum penyandang disabilitas. Lanjut Taufan, untuk mendukung pemenuhan hak  penyendang disabilitas Homnas HAM sebagai sembaga yang mendorong pemenuhan hak-hak disabiitas akan berperan aktip dalam menyuarakan hak-hak disabilibilitas.

Yusuf sebgai ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Sumut  mengungkapkan “stigma pemerintah terhadap kami buruk, kalau kami menggunakan bahasa isyarat seolah-olah minta sedekah, padahal kami mengurus untuk keperluan kami. Di sisi lain pemerintah harus membuat kurikulum bahasa isyarat dan membuat layanan unit disabilitas di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Organda Tingkatkan Keselamatan Jalan Nasional melalui Mukernas III

Taufan meminta kepada teman-teman disabiltas jangan ragu memenita bantuan kepada  Komnas HAM RI, jika menemukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya menyangkut disabilitas.

Marjoko dari YPI menyambut baik kahadiran Ketua Komnas HAM RI dalam dialog untuk mendorong Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Utara, haparanya agar PPDI sebagai organisasi disabilitas mampu menghimpun dan mempengaruhi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam melahirkan kebijakan untuk perlindungan penyandang disabilitas di Provinsi Sumatera Utara. **

Pos terkait