MOROWALI, CS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali berhasil menangkap sebanyak 12 terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Jum’at,  2 Septembet 2022. Petugas, juga langsung menyita barang bukti (Babuk) judi.

Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tersebut dilakukan dalam waktu sepekan terakhir, yang kegiatannya  berlangsung di dua tempat berbeda yakni, diwilayah Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bahodopi, Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Arya Widjaya, menuturkan, sebelum mengungkap tindak pidana perjudian tersebut, pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” terang Arya Widjaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat benar dilokasi yang menjadi target tersebut terdapat kegiatan atau permainan judi sedang berlangsung.

Selanjutnya, anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali bersama anggota Reskrim Polsek langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga sesuai informasi yang di dapat dari masyarakat

‘Jadi, 12 orang tersebut di tangkap di daerah Witaponda dan Bahodopi,” pungkas Arya Widjaya. (MRM)