PALU,CS – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Romy Sandi Agung membuka sosialisasi pengelolaan keuangan daerah bagi pimpinan OPD tahun 2022, Selasa 18 Oktober 2022 di Ballroom Hotel Best Western Coco Palu.
Kegiatan yang melibatkan seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu ini menghadirkan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, A Fatoni.
Dalam sambutan wali kota, Romy menyebut kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik yang terintegrasi.
“Meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien. Sama kita ketahui, pengelolaan keuangan daerah saat ini sudah mengalami berbagai perubahan,” katanya.
Perubahan tersebut, lanjutnya dimaksudkan untuk mewujudkan “good governance dan clean government” dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyatakan pelaksanaan pengelolaan keuangan di Kota Palu, dirasa perlu dilakukan pengaturan menyangkut berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
“Untuk memudahkan Pemerintah Kota Palu dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ucapnya.
Di hadapan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Romy juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sejak pertama kali diluncurkan.
Walaupun kata dia sebelum ini, pengunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD. Namun demikian pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Palu menggunakan aplikasi SIPD secara penuh baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan.
“Kami yakin, dengan adanya sistem yang terpusat melalui SIPD ini, dapat menjadikan perilaku belanja kami Pemerintah Daerah lebih terkendali dan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan keuangan daerah yang baik dengan tiga pilar utamanya yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” demikian Romi (ADV).