MOROWALI, CS – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali dan juga Pemerintah daerah (Pemda) setempat, bersama-sama terusmendukung pelbagai obyek yang ada di Morowali untuk menjadi bagian dari salah satu cagar budaya.
Mengenai pengusulan Obyek di Duga Cagar Budaya (ODCB) bukan hanya menjadi kewenangan Pemerintah. Masyarakat juga dapat mengusulkannya ke Dinas terkait dan harus dilengkapi dengan deskripsi obyek yang dimaksudkan.
“Untuk mengangkat obyek menjadi cagar budaya bukan perkara mudah, semuanya butuh proses dan harus ada pengusulan lebih dulu. Setelah pengusulan sudah masuk, proses selanjutnya, TACB Morowali akan turun melakukan penelitian,” terang anggota TACB Morowali Nursia SH MH, di Bungku, Rabu 30 November 2022.
Disebutkannya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.
“Dilestarikan, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapannya, PP Nomor I Tahun 2022 Pasal 1,” sambung Nursia.
Lanjut, TACB Morowali memiliki sertifikasi profesi P2 Kebudayaan dari Direktoral Jendral Kebudayaan, Kementrian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kemudian ditetapkan dalam Surat Ketetapan Bupati Morowali No. 188.445/KEP 0109/DISDIKDA/2022 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Keputusan untuk membentuk TACB pada dasarnya menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan setiap daerah sesuai instruksi dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang menyatakan, bahwa tiap daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib membentuk TACB.
“Baru ada dua TACB di Sulawesi Tengah yakni kota Palu dan Morowali. Dan TACB Morowali terbentuk, nanti ada pada saat pemerintahan Taslim-H Najamudin (Tahajud) saat ini. Pembentukan TACB tujuannya sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya yang berada di suatu wilayah,”papar Nursia.
Mekanisme penetapan cagar budaya harus memiliki kriteria sebagai berikut; memiliki usia 50 tahun lebih mewakili masa yang paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan,pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki penguatan kepribadian bangsa yang berupa benda, bangunan, situs kawasan satuan ruang atau geografis melalui penelitian TACB.
TACB sendiri, adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang disiplin ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. Bidang ilmu yang dimaksud sangat luas dan tidak terbatas tergantung dari kebutuhan daerah seperti arkeologi, antropologi, sejarah, hukum, arsitektur, seni, filologi, geologi, geografi, dan biologi.
“Memang ada beberapa obyek yang telah masuk dalam pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) antara lain, Mateantina di Desa Kolono, Air Rampesina Mempueno di Desa Sakita, Baho (Air) Tobungku di Desa Bahontobungku, Fatu (Batu) Pinodo di Desa Bahoeya Reko-reko yang menjadi legenda atau cerita rakyat sehingga masih sulit untuk diusulkan TACB,”tandas Nursia. (MRM)

