Ini Jawaban Bupati Sigi atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

Suasana Rapat Paripurna di DPRD Sigi, Senin 12 Desember 2022. (FOTO : Istimewa)

SIGI, CS – Pemerintah Kabupaten Sigi mengapresiasi terhadapRancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren.

Penyampaian itu diutarakan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Tony W Ponulele mewakili Bupati Sigi saat menghadiri Paripurna terkait Pendapat Bupati Sigi atas Ranperda Inisiatif DPRD Sigi, di Ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin 12 Desember 2022.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Maju Caleg DPR RI, Kaharuddin Siap Kolaborasi DPC se Sulteng

“Selama ini Petani di Kabupaten Sigi telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan,” terangnya.

Lanjut dia, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan, serta diberdayakan guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Jadi perlindungan dan Pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup yang lebih baik,” ujar Tony.

Menurutnya, tujuan lain adalah melindungi petani dari kegagalan panen dan resiko harga, menyediakan prasarana dan saran pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani serta menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.

Baca Juga :  Dr Salim Aljufri: Pemimpin Harus Bisa Bangun Kepercayaan Rakyat Kepada Negara

“Tentu manfaatnya dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju modern, bernilai tambah, berdaya saing, dan mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan”kata Tony

Sementara itu Ranperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren sebagai salah satu bentuk penyelenggaran pendidikan keagamaan diselenggarakan dalam satu sistem pendidikan nasional.

Hal itu berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama islam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren terdapat bentuk Fasilitasi yang perlu dilakukan yakni Fasilitasi pondok atau asrama dan Fasilitasi masjid atau musalah Pesantren,” kata Tony.

Baca Juga :  Wali Kota Palu Jelaskan Dua Ranperda di DPRD

Terkait hal itu berharap nantinya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren tersebut, dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di Kabupaten Sigi.

Paripurna yang di hadiri sejumlah pimpinan OPS Sigi dan anggota DPRD Sigi itu, di pimpin Wakil Ketua DPRD Sigi Imran Latjedi. (HD)

Pos terkait