Langgar Aturan, Bupati Banggai Berhentikan Kades Salipi

Kepala DPMD Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Bupati Banggai H. Amirudin menerbitkan Surat Keputusan (SK) memberhentikan, Aswan Pasal sebagai Kepala Desa Salipi, Kecamatan Bualemo.

Aswan Pasal yang dilantik pada tahun 2021 lalu, dianggap telah melanggar aturan karena telah memberhentikan 11 orang Kader Posyandu Balita Lansia yang merupakan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) Salipi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pasca Pembakaran PLN Sabang Donggala, Camat Dampelas Beber ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail membenarkan adanya pemberhentian tersebut.

“SK pemberhentian itu karena ada pelanggaran regulasi yang dilakukan kepala desa,” tandasnya.

Padahal kata Amin, Bupati sudah ulang kali mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang baru terpilih, agar tidak sembarang melakukan pergantian perangkat desa tanpa prosedur yang jelas, apalagi kalau sampai bertentangan dengan regulasi.

“Pak Bupati sudah mengeluarkan SK pemberhentian itu dan telah ditanda tangani pada Senin 6 Januari 2023,” katanya.

Sebelum ada pemberhentian itu kata Amin, pihaknya  sudah melangkan surat peringatan sebanyak 2 kali dengan alasan pemberhentian kader posyandu itu tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Warga Kolono Belum Bersedia Terima Dana PPM

Yang mana surat teguran tersebut sebagai peringatan agar Aswan Pasal sebagai kepala desa, dapat mengembalikan para kader posyandu tersebut ke posisi mereka semula. Namun surat teguran itu tak pernah diindahkan.

Pada akhirnya, polemik pemecatan terhadap 11 orang Kader Posyandu sampai ke Kantor DPRD Banggai.

Menanggapi hal itu, Komisi 1 DPRD Banggai yang dipimpin Irwanto Kulap, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dihadiri antara lain Asisten 1 Setda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, dan Ketua dan Anggota BPD Salipi, Selasa 11 Oktober 2022 lalu. (AMLIN)

Pos terkait