PALU, CS – Pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) rencana pembangunan industri Kota Palu di tingkat panitia khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dan Pemerintah kota (Pemkot) Palu, mendorong Pansus untuk menyusun Ranperda pembangunan industri sesuai dengan Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2023.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Palu, M. Affan menjelaskan, berdasarkan pasal 9 Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdangangan. Dalam penyusunan Ranperda rencana pembangunan industri Kota Palu harus ditetapkan jangka waktu selama 20 tahun.
“Tujuannya untuk mewujudkan industri daerah sebagai bagian dari kebijakan industri nasional, menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi pembangunan industri daerah, serta mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan maju,” jelas M. Affan di Ruang Rapat DPRD Palu, Kamis (02/03).
Memanggapi hal tersebut, anggota Pansus Anwar Lanasi menyampaikan, untuk mengubah beberapa penyusunan Ranperda tersebut seduai dengan RIPIN, pihaknya meminta Pemkot Palu untuk menyurat secara resmi dan melampirkan aturan yang memerintahkan rujukan Ranperda tersebut.
“Akan menjadi legalitas kita dalam melakukan pembahasan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam paripurna,” jelasnya.
Selain Ranperda rencana pembangunan industri Kota Palu, pansus yang dipimpin Ishak Cae ini juga membahas Ranperda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil. **