MOROWALI, CS – Dua pengguna narkotika jenis sabu, AT (32) dan AS (31) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan keduanya juga langsung diamankan di Mapolres Morowali.
Laki AT dan AS merupakan warga Kecamatan Witaponda Morowali yang ditangkap saat anggota Satresnarkoba sedang melakukan perjalanan dari Kecamatan Bumiraya menuju Kecamatan Bungku Tengah.
Selanjutnya di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat anggota Satresnarkoba singgah untuk buang air kecil dan kemudian mendapatkan ada sebuah mobil parkir dipinggir sungai dan sangat mencurigakan.
“Merasa mencurigakan, anggota Satresnarkoba langsung menghampiri dan mendapati AT dan AS telah selesai mengkonsumsi sabu,” terang Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Daeng Mapato mewakili Kapolres Morowali, AKBP Supriato, Minggu 2 April 2023.
Penangkapan AT dan AS yakni Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 13.00, di lakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 31 bungkus narkotika yang di simpan di sebuah wadah plastik berwarna putih, berat bruto 4,56 gram, dua unit handphone android.
“Dari hasil temuan ini tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti (Babuk). Laki AT dan AS beserta Babuk langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (MRM)