Ungkap Peredaran Sabu di Kecamatan Bahodopi Morowali, Kapolres Beri Apresiasi

MOROWALI CS – Satresnarkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu, yang dilakukan sebagai komitmen memberantas peredarannya di wilayah Kabupaten Morowali.

Adapun tiga kasus yang diungkap itu semuanya berada diwilayah Kecamatan Bahodopi, sedangkan untuk penanganan kasusnya kepolisian langusung menahan pelaku bersama dengan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Morowali Iptu Kristianto menjelaskan, bahwa ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba,  dua kasus di Desa Makarti dan satu kasus di Desa Keurea

Baca Juga :  Polres Morowali Ungkap Penangkapan Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

“Di Desa Makarti, di sebuah rumah kontrakan, kami mengamankan pelaku berinisial SSAS (37) bersama barang bukti 11 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan MF (29) dengan barang bukti 5 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, pada hari Jumat 26 Mei 2023,” terang Iptu Kristianto yang dirilis melalui Humas Polres Morowali, Senin 29 Mei 2023.

Pengungkapan di Desa Keurea, lanjut Kasat, di sebuah rumah kontrakan dan diamankan tiga pria berinisial ZL (23), AF (45), dan WA (25) dalam kasus yang sama dengan barang bukti 29 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Perkuat Keakraban, PT Huabao Gelar Futsal Mini Soccer Cup Antar Karyawan

“SSAS (37) dan MF (29) dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan ZL (23), AF (45), dan WA (25) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.

“Para pelaku di ancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” sambung Iptu Kristianto.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang berhasil mengungkap ketiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayahnya.(MRM)

Pos terkait