MOROWALI, CS – Kepolisian Polres Morowali Polda Sulawesi Tengah memusnahkan beberapa barang bukti (Babuk) hasil penindakan oleh aparat Polres serta Polsek jajaran yang dilakukan pada wilayah hukumnya.
Babuk yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras (Miras) olahan pabrik dalam kemasan botol dengan berbagai merek atau nama, cap tikus, Narkotika sabu dan pil THD, knalpot bogar/racing yang dimusnahkan, Jum”at 30 Juni 2023.
Proses pemusnahan Babuk dipimpin Kapolres Morowali, AKBP Suprianto di dampingi Dandim 1311/Morowali Letkol Inf Alzaki, Sekda Morowali Yusman Mahbub, tokoh lintas agama dan juga tokoh adat Kabupaten Morowali.
“Babuk yang kita musnahkan ini adalah hasil kegiatan penidakan kepolisian Morowali dalam tiga bulan terakhir. Penindakan ini, juga merupakan komitmen Polres, menjaga Kamtibmas di daerah kita agar tetap kondusif,” ungkap Kapolres Morowali.
Menurut Kapolres, hampir semua kasus kriminal yang berada dalam penanganan kepolisian Morowali setelah di evaluasi hasilnya dipicu pengaruh Miras. Sedangkan penindakan untuk knalpot bogar, dilakukan menindaklajuti keluhan masyarakat.
“Harapan kami dari Kepolisian maupun dari pihak TNI serta Pemerintah daerah Morowali, kami mengimbau seluruh masyarakat menghindari yang namanya Miras dan Narkotika. Mari kita awasi lingkungan keluarga kita,” paparnya.
“Untuk kedepannya, pengawasan peredaran Miras ini akan terus kami lakukan secara kontinyu,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menyarankan kapada masyarakat, apabila mengatahui yang berkenaan dengan peredaran Miras tanpa izin maupun peredaran barang terlarang lainnya, seperti sabu, agar tidak dibiarkan.
“Segera laporkan kalau ada. Siapapun pelakunya kami siap menindaklanjuti,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga menyatakan komitmennya akan memproses jika ada oknum personel Polres Morowali terlibat dengan Miras dan Narkotika, baik itu beking maupun juga pengguna. Sebab anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum, akan dikenakan pidana dan juga aturan yang berlaku di nternal kepolisian.
“Di Polri juga ada larangan, jangankan minum Miras, masuk ketempat-tempat hiburan juga dilarang kalau tidak dibekali dengan surat tugas. Terhadap oknum anggota kepolisian di Morowali yang terlibat Narkoba, sudah kami ajukan untuk pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat,” pungkas AKBP Suprianto. (MRM)