Pemprov Sulteng Bertekad Entaskan Desa Sangat Tertinggal

Kabid Pemberdayaan Dinas PMD Sulteng, Moh Iqbal Labalo. (FOTO : Istimewa)

SULTENG, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), terus berupaya mengentaskan desa dengan status desa sangat tertinggal.

Hal ini diungkapkan Kadis PMD Provinsi Sulteng melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan, Moh Iqbal Labalo, usai mengikuti rapat di salah satu hotel di Kota Palu, Minggu 9 Juli 2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Meski Terkendala Dana, Klub Sepak Bola Wakil Sulteng di Liga TopSkor Nasional Nyatakan Siap Berlaga

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.

Kata Moh Iqbal, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga :  COVID-19 Berangsur Turun, 9 Daerah di Sulteng Kini Berstatus PPKM Level 2

“Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 1.842 Desa dan saat ini sedang melakukan Pemutakhiran Indeks Desa Membangun 2023,” katanya.

Iqbal menyampaikan, jadwal pemutakhiran IDM dimulai 1 April sampai dengan 30 Juni 2023. Sampai saat ini, berdasarkan website IDM. Kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada empat  kabupaten di Provinsi Sulteng sedang melakukan updating IDM, yakni  Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dua desa. Kabupaten Morowali, dua desa. Kabupaten Banggai, lima desa dan Kabupaten Buol satu desa.

“Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulteng memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal,” terangnya.

Baca Juga :  Hasil Reses Anggota DPRD Sulteng Mulai disingkronisasi ke Program OPD Tahun 2025

Upaya peningkatan status perkembangan desa dilakukan melalui berbagai upaya. Diantaranya, dengan membentuk tim koordinasi percepatan peningkatan status desa yang melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se Provinsi Sulteng, Tenaga Pendamping Profesional serta Tim Asistensi Pemda Provinsi Sulteng.

“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas desa sangat tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu surat keputusan penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT,” pungkasnya. **

Pos terkait