Bupati Banggai Akan Tata DAS Simpong-Jole Akibat Banyak Hunian Tak Beraturan

BANGGAI, CS – Pemerintah Kabupaten Banggai akan melakukan penertiban hunian disepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Simpong-Jole.

Dalam kesempatannya usai melakukan peninjauan lokasi proyek pembangunan pasar simpong, Jumat 28 Juli 2023, Bupati Banggai Ir.H.Amirudin, menegaskan, penggunaan DAS harus ditertibkan agar tidak menjadi hunian kumuh.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dukung Penanggulangan Stunting, Dinas PUPR Banggai Kucur Rp 4 M untuk Bangun MCK di 26 Desa

Menurutnya, penataan bantaran DAS Simpong-Jole sangat penting untuk dilakukan. Sebab posisi letaknya masih dalam kawasan perkotaan. Sehingga kondisinya tidak terlihat kumuh dan bisa dijadikan ruang publik.

Selain itu, Bupati juga menyinggung, jika pada pemerintahan sebelumnya, telah ada anggaran yang dialokasikan untuk memberikan kompensasi ganti rugi lahan kepada warga yang mendiami DAS Simpong-Jole.

Ditambah lagi, pada kunjungan tersebut, Bupati sempat mengamati dan melihat langsung beberapa hunian warga yang berdiri diatas DAS yang membelah Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan.

Selain menjadi hunian kumuh karena pembangunannya tidak beraturan, penertiban juga perlu dilakukan karena pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan penataan DAS, sehingga bisa menjadi ruang publik.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Kukuhkan Ratusan Relawan Pemadam Kebakaran di Enam Kecamatan

Keinginan Bupati, selain menata pasar simpong secara bertahap, orang nomor satu di Kabupaten Banggai itu, akan melakukan penataan disepanjang bantaran DAS Simpong-Jole.

Sehingga, ia berharap adanya kesadaran dari warga setempat, untuk tidak seenaknya meperluas hunian sehingga  melewati batas DAS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengenai rencana Bupati untuk menata DAS, Lurah Simpong, Masarain Langkadja, mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga sekitar untuk dilakukannya penertiban kembali DAS Simpong-Jole.

Hanya, dalam sosialisasi dan penertiban, nantinya akan melibatkan OPD terkait. Sebab kata Lurah, sangat perlu memberikan pemahaman kepada warga bahwa mana batas-batas yang bisa digunakan sebagai hunian. (AMLIN)

Pos terkait