AMPUH Sulteng Desak APH Tegas Awasi Penjualan dan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kabupaten Banggai

Chaerul Salam

BANGGAI, CS – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaki secara tegas, dan memproses hukum setiap oknum pelaku penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai.

Penegasan itu disampaikan langsung Kordinator Lapangan (Korlap) AMPUH Sulteng, Chaerul Salam, Rabu 27 September 2023.

Bacaan Lainnya

Menanggapi maraknya kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal yang sering terjadi di Kabupaten Banggai, Chaerul menegaskan harus ada tindakan efek jerah bagi setiap oknum atau perorangan yang diduga terlibat secara langsung ataupun tidak langsung.

“Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi harus diproses hukum karena merugikan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ada kata Chaerul, sepanjang tahun 2023, beberapa kasus penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal sempat mencuat, namun sampai detik ini seolah mentah.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada wartawan, di halaman Kantor Kejari Banggai, Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa 26 September 2023, jika pihak Penyidik Polres Banggai telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi dalam dua berkas yakni inisial SK, RH, SS dan DH.

Baca Juga :  Sukseskan SJSP dan Kampung Sayur, Ribuan Benih Disebar Dinas TPHP Banggai

Keempat tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 10.000 liter atau 10 ton yang diperoleh dari Ampana, Kabupaten Tojo Una Una dan akan dibawah ke Kabupaten Banggai tanpa disertai dokumen sah. Dimana berkas keempat tersangka telah P21. Sedang barang sitaan akan dilelang setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu saja, belum lama ini juga sempat mencuat jika salah satu kapal penarik tongkang yakni Tug Boat Buana Marine VI sempat menghebohkan akibat “Kencing” Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, di Jetty PT Prima Dharma Karsa (PDK) pada Sabtu 9 September 2023 malam lalu, sekitar pukul 23.03 Wita belum lama ini.

Yang mana, kata Chaerul, jangan sampai aksi kencing BBM terjadi di area jetty pemuatan ore tersebut terjadi lagi. Yang mana dalam aksi kencing tersebut melibatkan dua mobil tangki milik PT Sulawesi Jaya Sakti dan PT Ronald Jaya Energi. Hal inilah yang harus diwaspadai, jangan sampai terkesan ada konspirasi tertentu yang melibatkan oknum tertentu dalam perusahaan.

Baca Juga :  Diduga Terima Uang Caleg, Bawaslu Banggai Seriusi Keterlibatan PPK dan KPPS

“Praktik-praktik penyalahgunaan dan penyaluran BBM secara ilegal harus mendapat tindakan tegas. Apalagi jika ada konspirasi yang melibatkan pihak tertentu dalam penyalurannya,” tandas Mahasiswa Fakultas Hukum Unismuh Luwuk ini.

Ditegaskan Chaerul, sangat jelas larangan dan sanksi dalam Undang Undang nomor 22 Tahun 2001. Bahwa, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas :

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Laporan Pelanggaran Izin Tambang PT KFM Masuk di Dirjen Minerba

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas :

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Namun, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di daerah, ia berencana melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai.

Bagi Chaerul, RDP ini sangat perlu dilakukan agar semua pihak dan publik bisa mengetahui berapa kuota BBM non subsidi dan BBM bersubsidi yang disalurkan setiap harinya oleh pihak Depot Pertamina Luwuk.

“Biar semua tau, berapa kuota BBM industri dan berapa kuota BBM bersubsidi. Jangan sampai tidak sesuai. Investasi meningkat, tapi penggunaan BBM industri menurun kuota pemakaian. (AMLIN)

Pos terkait