BANGGAI, CS – Kepolisian Resor Banggai menggelar konferensi pers penting terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang berlangsung sepanjang bulan Mei hingga Juni 2024.

Acara ini digelar di Mapolres Banggai, Kamis 4 Juli 2024, dihadiri Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya dan Kasat Narkoba Iptu. Gede Wira Hendana Putra serta Iptu. Al Amin S Muda.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Iptu Gede Wira Hendana menyampaikan bahwa Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba, yang mengakibatkan penyelamatan 390 orang dari dampak negatif narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 57 sachet sabu-sabu dengan total berat 123,71 gram, dengan nilai total mencapai Rp 247.420.000 jika dijual per gramnya seharga Rp 2 juta.

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengambil langkah tegas melawan peredaran narkoba di Banggai,” kata Gede Wira.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan 1.949 butir pil koplo jenis THD selama operasi tersebut. Para tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk Pasal 436 yang mengatur sanksi untuk praktik kefarmasian tanpa izin dan Pasal 197 yang mengatur sanksi untuk produksi atau peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Gede Wira menekankan pentingnya kerjasama dari masyarakat dalam memberantas narkoba dan memastikan keamanan bersama.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat untuk semua,” tandasnya. (AMLIN)