BANGGAI, CS – Guna mengoptimalkan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, saat ini Pemerintah Kabupaten Banggai telah melimpahkan sebagian kewenangan Bupati  kepada Camat.

Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati  kepada Camat tersebut digelar di ruang Pahangkabotan Bappeda dan Litbang, Senin 9 Oktober 2023, yang dihadiri Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Banggai, Para Camat Se Kabupaten Banggai.

Informasi melalui Bagian Prokopim Setda Banggai, dalam sambutannya, Bupati Banggai H. Amirudin, menyampaikan, bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Bupati  kepada Camat merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk Optimalisasi pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, pelimpahan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan daerah, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentan kendali penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di Kecamatan.

Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan kata Bupati, bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah. Akan, tetapi harus dimaknai sebagai bentuk aksi kolaborasi yang mengedepankan semangat gotong royong untuk mempercepat pencapaian Visi dan Misi pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, saya harapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi urusan Pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, Dengan kriteria, Berskala kecil, Tidak memerlukan kajian teknis yang tinggi, Tidak memerlukan teknologi tinggi dan dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada Camat,” kata Bupati.

Untuk memastikan jika pelimpahan sebagian kewenangan tersebut tidak terjadi tumpang tindih antara camat dan perangkat daerah teknis, dalam pelaksanaannya, Bupati menegaskan, wajib melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.

“Khusus untuk para camat, saya berpesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perangkat daerah Teknis ,” tandasnya. (AMLIN)