BANGGAI, CS – Tidak terima nama baiknya dicemarkan, Kepala Desa Salipi, Kecamatan Bualemo, Aswan Pasal, terpaksa mendatangi
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai, guna mengadukan tindakan beberapa warganya, Senin 9 Oktober 2023.
Dalam surat tanda terima laporan pengaduan nomor : STTLP / 511/ X / 2023/ SPKT/ RES-BGI/ Polda Sulteng, Aswan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kepada wartawan, Aswan merasa sangat dirugikan atas tindakan ketiga warganya yakni, Ulpin Salasa (Kasi Kesejahteraan), Mastur Konaya (Kasi Pemerintahan), dan Rastun Haseng (Kepala Dusun 1), yang menyebarkan tudingan telah melakukan perzinahan secara tertulis kepada Bupati Banggai serta melalui media Online.
Menurut Aswan, jika perbuatan yang dianggap fitnah tanpa bukti jelas tersebut dibiarkan dan tidak segera dibawah ke ranah hukum, maka publik akan menilai bahwa perbuatan tersebut benar dilakukannya.
“Saya tidak terima dituduh berzina. Memangnya mereka pernah lihat saya berzina, dimana dan dengan siapa,” ujar Aswan kepada wartawan Channelsulawesi.id, usai memasukkan aduannya tersebut.
Mengenai adanya foto bermesraan yang telah disebar, Aswan sangat menyayangkannya, sebab ia mengungkap bahwa wanita yang berada dalam foto tersebut adalah istrinya sendiri.
“Saya rasa lucu itu tuduhan, mereka pakai foto saya lagi berpelukan dengan istri, dimana salahnya,” kesal Aswan yang menganggap jika tuduhan itu merupakan hoaks dan fitnah.
Yang anehnya lagi, ketiga warga yang telah menudingnya melakukan perzinahan, merupakan aparat dan perangkat desa yang saat ini sedang bertugas di desa yang dipimpinnya.
Untuk itu, selain telah melaporkan tindakan ketiga warganya tersebut, Aswan berencana akan memberikan sanksi tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian kepada ketiganya.
Alasan Aswan sangat mendasar untuk mengambil sikap untuk memberhentikan ketiga warganya sebagai perangkat dan aparat. Sebab, ia menilai jika selama kepemimpinannya, ketiga warganya tersebut terkesan melakukan pembangkangan dan tidak memperlihatkan loyalitas kepadanya selaku pimpinan di desa.
“Semua bukti sudah diminta dan saya sudah serahkan ke polres saat melapor. Untuk proses selanjutnya, saya serahkan semua kepada proses hukum,” tukas Aswan.
Sebagaiman dikutip dari HUKUM ONLINE.COM menyebutkan, bahwa pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.
Dimana disebutkan, orang yang melakukan tuduhan tanpa alat bukti (bukan fakta yang sesungguhnya), dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 311 ayat (1) KUHP, karena telah melakukan fitnah.
Selain itu, hukuman pencemaran nama baik jika merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, ditegaskan bahwa, pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan merujuk pada Pasal 315 KUHP,
pelaku yang sengaja melanggar pasal tersebut dapat dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan dimana hukumannya berupa hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.
Dan merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE,
Pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan pencemaran nama baik tersebut dapat dijatuhi dengan hukuman sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. (AMLIN)