MOROWALI, CS – Personel Polisi Sektor (Polsek) Bungku Tengah Polres Morowali merazia knalpot Brong/Bogar kendaraan di sekolah SMA Negeri 1 Bungku Kelurahan Tofoiso Kecamatan Bungku Tengah, Rabu 7 Februari 2024.
Saat razia yang dipimpin langsung Kapolsek Bungku Tengah AKP I Gusti Nyoman Suarta. Hasilnya adalah mengamankan 5 unit Roda Dua (R2) yang menggunakan knalpot Brong / Bogar.
Selanjutnya Kapolsek Bungku Tengah memberikan arahan dan himbauan di SMAN 1 Bungku, dengan menyampaikan
banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai banyak kendaraan R2 dan R4 yang menggunakan knalpot Brong / Bogar yang sangat meresahkan masyarakat.
Kepada pengendara R2 maupun R4, untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, untuk pengendara R2 agar menggunakan Helm dan untuk para siswa siswi tidak memarkir kendaraannya di luar sekolah untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang lainnya dan agar melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standar pabrik.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa penggunaan knalpot Brong/racing melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan yang dapat menimbulkan suara bising dan Polusi Udara sehingga dapat mengganggu masyarakat dan penggunaan jalan lainnya.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan ini, menindak lanjuti arahan dan perintah dari Kapolres Morowali untuk cipta kondisi di wilayah Polsek jajaran Polres Morowali agar jajaran Polres Morowali tetap aman dan terkendali,” papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menambahkan, untuk kendaraan yang belum diganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bungku Tengah sampai pemilik kendaraan menunjukan bukti kepemilikannya dengan menunjukan STNK dan mengganti knalpot standar. (MRM)