Dua Pansus Kaji Lima Ranperda Dibentuk DPRD Palu

Suasana Rapat Paripurna, di Ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jumat 8 Maret 2024. (FOTO : Istimewa)

PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, secara resmi membentuk dua pantia khusus (Pansus) untuk mengkaji lima usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari pemerintah kota.

Dua Pansus tersebut dibentuk melalui rapat paripurna yang digelar, di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat 8 Maret 2024, dengan agenda jawaban Wali Kota Palu atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  IJTI - AMSI - PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu

Ketua DPRD Kota Palu, Armin S.T, menjelaskan, anggota pansus terdiri dari masing-masing komisi dan perwakilan tiap fraksi di DPRD.

“Anggota pansus beranggota dari masing-masing perwakilan fraksi dengan total 11 orang setiap Pansus,” Kata Armin.

Pansus Satu diketuai Irsan Satria dan wakilnya, Rezki Hardianti Ramadhani membahas dua Ranperda yakni, Ranperda tentang penyelenggaran penanaman modal dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2022 tentang penyertaan moda daerah kepada bada usaha milik daerah.

Sementara Pansus Dua dipimpin H. Nanang dan wakilnya Anwar Lanasi, akan membahas tiga ranperda yakni, Ranperda tentang pembetukan Kelurahan Vatutela, Ranperda tentang penyelenggaraan Izin Pengumpulan sumbangan dan Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pemkot Palu Jawab Pendapat Akhir Fraksi di DPRD atas Dua Raperda

“Sesuai kesepatan bersama kedua Pansus akan bekerja selama 17 hari masa kerja, dimulai hari Rabu 13 Maret hingga Jumat 5 April,” pungkas Armin.

Turut hadir dalam paripuran Asisten I Pemkot Palu, Dr. Rizal selaku perwakilan Wali Kota dan sejumlah pejabat di lingkup OPD Kota Palu. **

Pos terkait