Pansus Ranperda Pemekaran Kelurahan Mulai Bekerja 13 Maret

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang, saat menjadi juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Palu, (FOTO : channelsulawesi.id)

PALU, CS  – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Nanang, terpilih sebagai ketua Panitia khusus (Pansus) dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, untuk membahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemekaran Kelurahan Vatutela.

Ditemui usai pembentukan Pansus, H. Nanang, menyampaikan akan memulai pembahasan Ranperda tersebut pada Rabu 13 Maret 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Wali Kota Palu Sebut Darah Alpha Akan Melahirkan Keturunan Alpha

Waktu pembahasan tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui kesepakatan bersama di rapat paripurna.

“Hari Rabu nanti kita bahas gelondongan dulu Ranperdanya, karena ada dua Ranperda selain pemekeran Kelurahan Vatutela yang akan dibahas,” kata H. Nanang, Jumat 8 Maret 2024.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku, pansus akan melihat seluruh draf Ranperda sebelum membahas secara mendetail.

“Semua ini adalah Ranperda baru, bukan perubahan jadi kita lihat dulu dokumennya. Karena ketua Bapemperda mengaku ada beberapa Ranperda yang dokumennya belum lengkap,” jelas H. Nanang.

Baca Juga :  Antar Syarifah Sa’adiyah ke Peristirahatan Terakhir, Habib Ali Titip Salam untuk Guru Tua

Selain itu Nanang mengaku, tidak menutup kemungkinan pansus dua akan meminta perpanjangan waktu. Sebab alokasi 17 hari diakuinya tidak proporsional untuk mengkaji tiga Ranperda.

“Kita kerja dulu, kalau memang tidak cukup kita minta tambah waktu. Tapi kayanya harus ditambah waktu kerjanya,” pungkas Nanang. **

Pos terkait