Kunker ke Kementan, Pansus LKPj DPRD Sulteng Bahas Masalah Kelangkaan Pupuk

SULTENG,CS –Selain kunjungan kerja (Kunker) di Kemendagri, Pansus LKPj Gubernur tahun 2023 DPRD Sulteng Juga Kunker Ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan, Selasa 23 April 2024 Rombongan terbagi menjadi dua kelompok yakni separuh ke bidang pertanian dan separuhnya lagi kebidan perkebunan.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Sulteng Suryanto dan Wakil Ketua-I DPRD Sulteng Moh.Arus Abdul Karim, serta beberapa anggota Pansus Yus Mangun, H Nasser Djibran, Alimuddin Paada, Zainal Abidin Ishak, Huisman Brant Toripalu, Nur Dg Rahmatu, Irianto Malingong, Ady Pitoyo, Sri Atun, dan Winiar Hidayat Lamakarate, serta dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Sulteng dan Dinas Perkebunan Sulteng, serta kunjungan kerja tersebut didampingi Kabag Fasilitas dan Penganggaran Sekretariat DPRD Sulteng Joice Sagita bersama staf melaksanakan pertemuan dibidang Perkebunan di Gedung-C Lantai-III dan diterima Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, Ketua Kelompok Pembinaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan Lucky Lukmana Sukriya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Pansus LKPJ bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng menyampaikan beberapa pertanyaan serta permasalahan yang ada di wilayah provinsi sulteng, yakni diantaranya terkait dengan adanya 41 perusahaan diwilayah sulteng yang bergerak dibidang Perkebunan dan pertanian yang mengolah lahan pertanian dan perkebunan diatas lahan HGU dan tidak memiliki alashak atas pengelolaan lahan tersebut, serta menanyakan terkait permasalahan kelangkaan pupuk, dan juga menanyakan terkait mengenai regulasi yang membolehkan pemerintah daerah untuk bisa melakukan pembelian pupuk untuk memenuhi kebutuhan para petani.

Baca Juga :  Forum PRB Sulteng Segera Terbentuk

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Prayudi Syasuri menyampaikan bahwa terkait dengan adanya beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pertanian yang tidak mengantongi izin pengelolaan lahan serta tidak memiliki alashak, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan.

Karena dalam regulasi saat ini bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan diharuskan memiliki HGU sebelum melakukan usaha perkebunan sebagaimana Putusan MK No.138/2015 tertanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini yang menyatakan bahwa perusahaan wajib memegang hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Dan terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk dikarenakan adanya pembatasan kuota pengesporan bahan utama pembuatan pupuk, sehingga dalam hal tersebut dilakukan pengolahan pembuatan pupuk dengan cara subsidi sehingga produksi pupuk belum mampu untuk mencapai semua kebutuhan para masyarakat petani.

Baca Juga :  Buruan Ikut !, Fraksi PKS DPRD Sulteng Gelar Lomba Baca Proklamasi Mirip Suara Bung Karno

Kementerian pertanian dan perkebunan masih memfokuskan bantuan pupuk subsidi diberikan kepada para petani padi dan sejenisnya, dan untuk para petani kelapa sawit masih terbatas, akan tetapi saat ini kementerian pertanian dan perkebunan sedang menyusun suatu regulasi terkait pemenuhan kebutuhan-kebutuhan bagi para petani khususnya terkait dengan permasalahan kelangkaan pupuk subsidi dan termasuk juga bantuan alsintan bagi para petani.

Sedangkan terkait regulasi mengenai apakah pemerintah daerah bisa melakukan pembelian pupuk subsidi,   Prayudi Syamsuri menyampaikan bahwa untuk pembelian pupuk subsidi bagi pemerintah daerah itu bukanlah kewenangannya akan tetapi itu merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana yang telah diatur didalam regulasi yang ada.

Ketua Pansus LKPJ H.Suryanto menyampaikan bahwa terkait dengan masalah perkebunan sebagaimana yang telah disampaikan oleh pihak Kementan kini sudah menuai titik terang dan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan secepat mungkin sehingga tidak ada lagi menimbulkan kesalapahaman antara pihak pengusaha kelapa sawit, masyarakat, dan pemerintah terhadap masalah HGU.

Baca Juga :  Pokir Komisi III DPRD Sulteng Tahun 2022

Suryanto juga menyampaikan bahwa terkait dengan masalah kelangkaan pupuk subsidi yang dimana hal tersebut pemerintah daerah ingin melakukan pembelian pupuk subsidi hal tersebut tidak diperkenankan dikarenakan hal tersebut bukanlah kewenangan pemerintah daerah, akan tetapi saat ini pihak Kementan sedang menyusun suatu regulasi yang nantinya regulasi tersebut akan diterapkan di setiap daerah sehingga dapat meringankan beban produksi bagi masyarakat petani.

Wakil Ketua-I DPRD Sulteng H.Moh.Arus Abdul Karim juga menyampaikan bahwa terkait regulasi yang nantinya akan dijalani dan diikuti masih terdapat hal-hal yang kontradiktif, olehnya itu agar semuanya bisa berjalan dengan baik maka harus ada dialog-dialog yang harus dilakukan antara pihak pemerintah daerah dan pusat sehingga dapat tercapai sesuai dengan keinginan bersama.

Dan terkait dengan adanya 41 perusahaan yang bermasalah tersebut, pihak kementerian pertanian dan perkebunan akan melakukan pertemuan bersama, dan diharapkan kepada Pansus LKPJ dan komisi yang membidangi hal tersebut dapat ikut hadir dalam pertemuan tersebut, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dan dimonitoring oleh pihak Kementan.(**)

Pos terkait