PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sulteng menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jasa Konstruksi, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Sulteng, Rabu 15 Mei 2024.
Rapat ini langsung dipimpin oleh Ketua Pansus II, H. Zainal Abidin Ishak dan dihadiri anggota Pansus II lainnya antara lain, Soni Tandra, Huisman Brant Toripalu, dan Nur Rahmatu.
Pada kesemapatan ini, Nur Rahmatu mengatakan, Raperda ini bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli perusahaan besar dalam sebuah proyek jasa konstruksi.
“Di dunia usaha jasa konstruksi itu, itu kadang-kadang, mungkin sampai dengan hari ini, biasanya itu monopoli terjadi, mulai dari pengusulan perencanaan sampai dengan pelaksanaan dan pengawasan proyek terkadang satu grup perusahaan, atau perusahaannya itu itu saja, ini yang kita cegah ke depannya,” kata Nur Rahmatu.
“Jadi Raperda Jasa Konstruksi ini sebenarnya untuk mencegah hal hal itu jangan terjadi lagi lagi. Mencegah suatu perusahaan “berkumpul” untuk menguasai suatu pekerjaan jasa konstruksi,” jelasnya.
Nur Rahmatu mengatakan, daerah diberikan peluang untuk mengatur dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha jasa konstruksi yang kecil.
“Waktu kami konsultasi di Departemen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mereka memberikan peluang mengatur dengan tidak menabrak aturan yang lebih tinggi untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pelaku usaha jasa konstruksi kecil,” ungkapnya.
“Bahkan dalam beberapa konsultasi ini, kami meminta kepada pusat bahwa proyek proyek nasional itu jangan “pecahannya” besar semua, sehingga ada yang pecahannya kecil disatukan, sehingga yang bisa ikut itu kelompok usaha menengah atau besar. Makanya Raperda ini sebagai usaha untuk meminimalisir hal itu terjadi,”sambung Nur Rahmatu menutup. **