KPU Parimo Lakukan Vermin Perbaikan Balon Perorangan

PARIMO, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Perbaikan kembali dilakukan pada akhir Mei lalu, saat ini Vermin yang kami lakukan adalah verifikasi ke dua,” ungkap Divisi Teknis KPU Parimo, Moh Iskandar, ditemui di Kantornya, Senin 10 Juni 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPU Parimo Mulai Laksanakan Program Non Tahapan

Ia menjelaskan pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di Parimo saat ini dua bakal calon memilih jalur independen atau perseorangan, dimana pasangan Isram Said Lolo dan Nasar memasukkan perbaikan syarat dukungan sebanyak 9.307 dukungan, dari 3.649 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian ditambah 14.967 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), total dokumen yang diverifikasi sebanyak 24.274 dukungan.

Kemudian pasangan calon Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu memasukkan perbaikan dukungan sebanyak 7.551 dukungan dari sebelumnya yang dinyatakan TMS 3.950 dukungan, ditambah 7.891 dukungan BMS maka total diverifikasi administrasi sebanyak 15.442 dukungan.

Baca Juga :  Abu Vulkanik Gunung Ruang Sulut Ancam Warga Parimo

“Vermin ke dua dijadwalkan 11 hari mulai 8-18 Juni 2024,” ujarnya.

Kata dia, dalam melakukan verifikasi ini melibatkan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 60 orang verifikator, dalam membantu operator sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Dalam  pemeriksaan atau verifikasi perbaikan dukungan masing-masing bakal calon dilakukan melalui Silon KPU.

Ia menambahkan, masing-masing bakal pasangan calon harus memenuhi dukungan masyarakat minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Parigi Moutong 326.675 pemilih pada pemilu sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Pasal 41 ayat 2 huruf b.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Buka MTQ Tingkat Kecamatan Kasimbar

“Bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi nanti, berhak masuk ke tahapan verifikasi faktual,” pungkasnya. (Ahmad Dani)

Pos terkait