KPU Palu Ingatkan Caleg Terpilih Periode 2024 – 2029 Serahkan LHKPN

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Palu ingatkan kepada Caleg terpilih Periode 2024 – 2029 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), di KPU.

“Kepada Caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN sebelum proses pelantikan di Sekretariat DPRD,” ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, usai pleno penetapan perolehan kursi dan Caleg terpilih, Jumat 14 Juni 2024 malam.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPU RI Gunakan si Rekap Untuk Hitung Cepat Perolehan Suara Pilkada

Iskandar mengatakan, LHKPN menjadi dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh caleg terpilih, mengacu pada PKPU Nomor 6.

“Bagi calon anggota DPRD yang tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik,” tegas Iskandar.

Iskandar menyampaikan, untuk tenggang waktunya, para Caleg terpilih diberi jangka 21 hari sebelum proses pelantikan di Sekretariat DPRD Palu.

“Jadi tinggal dihitung, kalau pelantikan bulan september maka dikurangi saja 21 hari sebelum pelantikan,” tandasnya. **

YAMIN

Pos terkait