KPU Parigi Moutong Verifikasi Ribuan Dukungan Balon Perseorangan

dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani. (FOTO : channelsulawesi.id)

PARIMO, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong mencatat adanya lebih dari 61.461 dukungan yang harus diverifikasi secara faktual untuk dua pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar Mardani, menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 115 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 849 orang di 23 kecamatan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Dari Panggung Deklarasi Anwar - Reny di Tinombo Selatan, Rizki : Pasangan BERANI Simbol Perjuangan Rakyat Terpinggirkan

Dua pasangan calon yang menjalani verifikasi lanjutan adalah Isram Said Lolo dan Nasar dengan dukungan sebanyak 28.981 yang memenuhi syarat (MS), serta Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu dengan dukungan sebanyak 32.480 yang juga memenuhi syarat (MS).

“Jadwal verifikasi faktual ini mengikuti surat dari KPU RI Nomor: 959/PL.02.2-SD/05/2024 tentang verifikasi perbaikan administrasi pertama dan verifikasi faktual pertama dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” jelas Moh Iskandar, di Kantornya, Jum’at 21 Juni 2024.

Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kependudukan seperti KTP-el pendukung masing-masing bakal pasangan calon untuk memastikan kebenaran alamat, nama, dan komponen lainnya. Jika terdapat ketidakcocokan atau ketidaksesuaian, dokumen tersebut akan ditandai sebagai belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga :  Ribuan Warga Sidole Padati Kampanye Anwar Hafid

Moh Iskandar menegaskan bahwa para petugas lapangan (verifikator) harus menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan, serta memegang teguh integritas dalam penyelenggaraan pemilihan.

“Kami mengharapkan agar semua pihak mematuhi aturan dan tidak mengambil keputusan di luar regulasi yang berlaku, karena hal itu dapat melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (Ahmad Dani)

Pos terkait