Dua Unit Mobil Tangki Diduga Salurkan BBM Solar Ilegal ke KM Benua Sakti

BANGGAI, CS – KM Benua Sakti yang beroperasi melayani angkutan barang dan penumpang yang akan menuju pelabuhan Mansalean Kecamatan Labobo Kabupaten Banggai Laut, disinyalir menggunakan BBM Solar ilegal.

Dari penelusuran media pada Minggu 23 Juni 2024, kapal pengganti Tol Laut 76 tersebut telah mengalami beberapa kali waktu keberangkatan akibat  terkendala BBM jenis Solar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  AMPUH Sulteng Desak APH Tegas Awasi Penjualan dan Penyaluran BBM Bersubsidi di Kabupaten Banggai

Kapten Kapal Benua Sakti, Budi saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa seharusnya kapal sudah berangkat namun terjadi pembatalan akibat harus menunggu suplay BBM.

Seharusnya kapal perintis tersebut sudah bertolak dari pelabuhan Luwuk menuju pelabuhan Mansalean sejak Sabtu 22 Juni 2024 malam.

Mengenai penggunaan kata Budi, ia tidak mengetahui secara langsung. Sebab, untuk kebutuhan BBM merupakan tanggung jawab langsung dari perusahaan. Ia hanya mengajukan kebutuhan yang akan digunakan kapal berlayar.

Atas dugaan penggunaan BBM ilegal tersebut, pihak UPP Luwuk melalui Ilyas Djafar menyampaikan jika mengenai suplay BBM ke kapal bukan sepenuhnya kewenangan mereka. Sebab mereka hanya bersifat memfasilitasi  pelabuhan selama segala dokumenya lengkap.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Banggai Sikapi Kasus DAS Teku, Haji Udin : Jangan Sampai ada Tanah Negara yang Diperjual Belikan

Kata Ilyas, untuk lebih jelas mengenai dokumen penyaluran BBM tersebut, ia menyarankan agar menemui langsung pihak pemilik BBM.

Meski belum menyalurkan BBM ke kapal, pantau langsung media mendapati ada dua unit mobil tangki parkir dalam areal pelabuhan Luwuk. Kabarnya mobil tangki bertuliskan PT Adiguna Bumi Petrol tersebut sudah ada sejak malam, namun belum menyalurkan BBM ke kapal. (Amlin)

Pos terkait