KPU Kota Palu Sosialisasikan Dua Produk Hukum Turunan Peraturan KPU

PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mensosialisasikan dua produk hukum turunan Peraturan KPU.

Dua produk hukum KPU Kota Palu itu adalah, Keputusan Nomor 205 terkait jadwal dan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dan Keputusan Nomor 293 terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi itu dilaksanakan, di Salah satu kafe di Kota Palu, Sabtu 29 Juni 2024, dimulai Pukul 19.00 Wita sampai selesai.

Baca Juga :  Dua Ranperda Kota Palu Segera diundangkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, mengatakan bahwa Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 ini adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2024  tentang Tahapan dan Jadwal. Sedangkan Keputuan KPU Kota Palu Nomor 293 adalah turunan dari Peraturan KPU Nomor 260.

“Karena dua peraturan itu adalah sifatnya nasional secara umum, maka kita buatkan lagi turunannya yang sifatnya lebih spesifik untuk wilayah Kota Palu,” terang Iskandar, saat membawakan materi.

Iskandar menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebanyak empat kali, masing-masing menyasar PPS dan PPK di dua kecamatan.

Baca Juga :  Gerakan Coklit Hari Pertama Sasar Tokoh Masyarakat, Pejabat Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Tujuannya adalah membekali badan adhoc dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan KPU. Agar nantinya ketika badan adhoc  ditanya masyarakat, maka PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan dari KPU sudah bisa memberikan penjelasan.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengadakan rapat bersama para lurah, dalam rangka meminta kepada RT/RW agar mengimbau warganya untuk proaktif ketika ada petugas yang datang melakukan pemutakhiran data pemilih.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Divisi Rendatin KPU Kota Palu, Muh Musbah,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Haris Lawisi dan Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama beserta pejabat Sekretariat KPU. *

Baca Juga :  Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Suara di KPU, Berikut Caleg Terpilih Dapil 1 Kota Palu

YAMIN

Pos terkait