Silpa APBD Sulteng 2023 Rp290 Miliar Lebih

Silpa APBD Sulteng 2023 Rp290 Miliar Lebih

SULTENG,CS – DPRD Sulteng menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-III tahun kelima dengan agenda laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan dan pendapat akhir kepala daerah tentang hasil pembahasan/penetapan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Selasa 25 Juni 2024 di ruang sidang utam DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng Moh.Arus Abdul Karim di damping Waket II, Hj Zalzulmidah Aladin Djanggola. Gubernur Sulteng diwakili Sekdaprov Sulteng Novalina.

Arus A Karim menjelaskan sebelumnya sudah digelar paripurna yang memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD untuk melakukan pembahasan atas Raperda tersebut.

Juru Bicara Banggar DPRD Sulteng, Ronald Gulla menjelaskna pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2023, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dan berjalan dengan baik dan lancer.

Yang diawali dengan penyampaian pidato pengantar gubernur, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, tanggapan/jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi dan dilanjutkan dengan pembahasan dalam Rapat Banggar bersama TAPD

Menurutnya, setelah melalui proses pembahasan, Banggar menyimpulkan bahwa rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp4 triliun lebih, dan penerimaan pembiayaan Rp769 miliar lebih. Maka jumlah antara realisasi pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp5 triliun lebih. Namun realisasi belanja daerah sebesar Rp5 triliun lebih dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp290 miliar lebih.

Baca Juga :  Rakerda Program Bangga Kencana, Tenny C Soriton Urai Capaian  Tahun 2023

Selain itu, Ronald Gulla juga menyampaikan beberapa catatan-catatan Badan Anggaran DPRD, yakni terkait

program kegiatan yang merupakan Pokok-pokok Pikiran DPRD yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2023, agar dapat menjadi pertimbangan untuk dimasukan dalam RKPD Perubahan dan menjadi Prioritas dalam penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target 2023 agar dapat menjadi perhatian untuk ditingkatkan proyeksinya pada tahun 2025 karena potensinya sangat besar serta Pendapatan Asli Daerah dari kekayaan Daerah yang dipisahkan agar ditargetkan sesuai kondisi real seperti Bank Sulteng.

Banggar DPRD juga merekomendasikan bahwa sisa lebih perhitungan APBD tahun 2023 yang belum diproyeksikan akan dibahas bersama dalam perubahan APBD tahun 2024 bersama mitra mitra terkait pada masing-masing komisi.

Dan laporan Banggar tersebut akan dituangkan dalam keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Selanjutnya pimpinan rapat juga memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus (Pansus) yang sudah dibentuk sebelumnya atas dasar pembahasan Raperda tersebut untuk menyampaikan hasil kerja terkait rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

Baca Juga :  Sri Atun: Perlu Sinergitas dan Kolaborasi Untuk Program Pemberdayaan Perempuan

Juru bicara Pansus Sri Indraningsih Lalusu dalam laporannya menjelaskan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulteng tahun 2023, disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dengan SILPA Tahun 2023 sebesar Rp.290.9 miliar lebih. Kemudian  akan dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2024 dengan rincian penerimaan masing-masing pos akan menjadi sumber penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2024.

Pimpinan rapat juga menyampaikan bahwa berdasarkan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 194 Ayat (2) dan (3)  tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama dan hal tersebut dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan sesuai PP No 12 Tahun 2019 Pasal 195 Ayat (1) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 hari terhitung tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sulteng Hadiri Musrenbang RPJMD 2021-2026

Dalam pendapat akhir Gubernur, Sekdaprov Sulteng dalam laporannya menyampaikan bahwa pengajuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, telah banyak mendapatkan tanggapan dan respon melalui pandangan umum oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD Sulteng.

Selain itu, pengajuan Raperda ini disamping untuk memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah provinsi sulteng yang melalui dari kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan juga merupakan pengawasan terhadap keuangan daerah.

Sekdaprov Sulteng kembali menyampaikan bahwa adapun beberapa  tanggapan ataupun pandangan umum fraksi DPRD yang disampaikan atas raperda tersebut, hal itu merupakan bentuk perhatian atas pelaksanaan APBD, dan tentunya kesemuanya itu akan dijadikan sebagai bahan guna meningkatkan dan memantapkan proses pelaksanaan APBD dimasa yang akan datang.

Selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi untuk membacakan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulteng (**)

 

Pos terkait