PALU, CS – Terdakwa kasus korupsi sebesar Rp 4,7 miliar, Basir Ciyo, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sidang yang dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 22.00 WITA itu dipimpin oleh hakim ketua Akbar Isnanto.
Selain hukuman penjara, Basir Ciyo juga dikenakan denda sebesar Rp 11 juta dengan subsider kurungan selama tiga tahun. Hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp 2,35 miliar yang harus dibayar oleh Basir dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, ia akan menerima tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta pidana penjara selama 8,6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar dengan subsider empat tahun tiga bulan penjara.
Setelah sidang, kepada wartawan Basir Ciyo menyatakan menerima putusan hakim dan menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Saya serahkan saja apa yang diputuskan majelis hakim. Alhamdulillah kalau memang itu keputusan yang mulia, bagi saya, saya kembalikan kepada Allah SWT,” ucapnya.
Basir juga mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Masih dipertimbangkan dulu dengan penasihat hukum saya,” tandas Basir.
Kasus korupsi yang menjerat, Basir terkait dengan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Tadulako (Untad) melalui pembentukan dan pengelolaan International Publication and Collaborative Center (IPCC) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saat itu Basir menjabat sebagai Rektor Untad.
Berdasarkan catatan Pengadilan Negeri Palu, kerugian negara akibat perbuatan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 4,7 miliar. *